Komisi IV DPR RI Akan Tindaklanjuti Keluhan Pemprov Maluku | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Komisi IV DPR RI Akan Tindaklanjuti Keluhan Pemprov Maluku

AMBON - BERITA MALUKU. Komisi IV DPR RI akan menindaklanjuti keluhan pemerintah daerah provinsi Maluku, terkait minimnya fasilitas infrastruktur perikanan, terutama di Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru.

Untuk diketahui, setiap tahun, pelabuhan Yos Sudarso, Dobo disinggahi 1600 kapal ikan, namun nyatanya hasil perikanan yang diambil dari perairan yang berbatasan dengan Papua Nugini ini, tidak berdampak langsung terhadap pembangunan daerah, terutama infrastruktur pelabuhan.

Menindaklanjuti hal tersebut, Rabu 31 Juli (besok), Kepala Balai Karantina KKP, Rina, akan berkunjung ke Dobo, untuk mengalih informasi dari pemerintah daerah setempat terkait hal tersebut.

"Makanya besok, beliau ke Aru, salah satunya terkait hal tersebut," ujar Ketua Komisi IV DPRD RI Maichel Wattiema, saat menyaksikan ekspor perdana Yellowin Tuna ke Thailand oleh CV Sumber Harta Laut Mas, di pelabuhan Yos Sudarso, Ambon, Selasa (30/07).

Dari kunjungan tersebut, kata Wattimena, bahwa Kepala Balai Karantina, KKP, menindaklanjuti ke Menteri KKP, Susi Pudjiastuti, guna berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan untuk mengambil langkah-langkah, sehingga persoalan di Dobo bisa tertangani dengan baik.

Sementara itu, dirinya berjanji akan menyuarakan ditingkat pusat, terkait Pendapat Asli Daerah (PAD), yang seharusnya di dapat oleh Maluku sebagai penghasilan perikanan.

"Apa yang menjadi harapan pemda Maluku akan kita bantu bicarakan di pusat, sehingga sebagai daerah penghasil, Maluku bisa mendapatkan PAD," ucapnya.

Untuk itu, dalam kunjungan tersebut, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku, Elvis Pattiselano menyuarakan secara lantang kepada Ketua Komisi IV, Maichel Waatimena, terkait kebijakan dari pemerintah pusat yang selama ini sangat merugikan Maluku.

Baik itu terkait kebijakan pemidahan pengujian mutu dari Maluku ke Papua, yang sangat merugikan Maluku, dimana selama pengujian mutu ada di Maluku, setiap tahunnya PAD yang masuk mencapai Rp11 miliyar, namun dengan adanya kebijakan baru Undang-Undang 23, Maluku tidak lagi menikmati hal tersebut.

"Ini suara kami, Pak Gubernur kalau ada, beliau pasti berbicara keras soal ini, karena beliau sementara memperjuangkan hal ini. Bagaimana kami punya hasil dari Maluku, kami bisa dapat PAD. Kami tidak mendapat PAD apa-apa pak, ini jujur kami sampaikan, boleh tanya ke perusahaan apa yang dibayar kepada pemprov, cuma pertama kali mengurus izin, selanjutnya tidak ada, tapi kami tetap mendorong supaya ada ekspor dari Maluku, kami mau supaya mereka tidak keluar dari sini," tuturnya.

"Kalau bicara soal ekspor, dulu sebelum ada kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan, kami ekspor ikan paling banyak, karena ada perusahaan asing, eskport rutin, tapi sejak moratorium mereka semua tutup, jadi sekarang kita bertumpu hanya tuna, kalau dulu semua jenis ikan, tapi itu oleh perusahaan asing yang sudah di moratorium," sambungnya.

Untuk itu dirinya berharap, adan kebijakan dari kementerian kelautan dan perikanan kepada Maluku sebagai dari penghasil.

"jadi kami hanya berharap KKP punya bisa kebijakan, sebagai penghasil kami bisa menikmati. untuk itu, kami titip kalau bisa ada kebijakan, kita juga bisa menikmati sedikit PAD," tandasnya.

Pemprov 7872554184205297059
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks