Awal Maret, Disnaketrans Maluku Lakukan Evaluasi Penerapan UMP | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Awal Maret, Disnaketrans Maluku Lakukan Evaluasi Penerapan UMP

AMBON - BERITA MALUKU. Awal Maret 2019, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku akan melakukan evaluasi terkait penerapan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang sudah diberlakukan sejak 1 Januari tahun ini dengan turun langsung meninjau ke perusahan-perusahan tersebut.

"Ditargetkan Maret awal di lakukan evaluasi, terkait UMP Rp2.400.000, yang sudah berlaku sejak 1 Januari 2019. Evaluasi dengan melakukan tinjau langsung (ke perusahan-perusahan) di seluruh Maluku. Ini juga lebih cenderung ke perusahaan menengah dan besar. Dan perusahaan kecil juga akan di sesuaikan dengan penghasilan perusahaan," ujar Plt Kepala Dinas dan Transmigrasi Provinsi Maluku, Meky Lohi, Rabu (27/2/2019).

Lebih jauh dikatakan, saat ini setelah diberlakukan Pergub untuk menaikan UMP dari Rp1.700.000 menjadi Rp2.400.000, belum ada pihak perusahaan yang mengajukan terkait penundaan pembayaran.

Nantinya, hasil evaluasi terhadap 7,134 yang tersebar di 11 kabupaten/kota tersebut akan dilihat perusahaan mana saja yang bisa menerapkan UMP dan mana yang belum.

"Bagi yang belum bisa mengajukan surat penundaan pembayaran sesuaikan UMP. Nanti kita lihat hasil evsluasinya," tandasnya.
Ekonomi 636587051570990881
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks