LAMI Bursel Harap Laitupa Penjabat Sebagai Sekda | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

LAMI Bursel Harap Laitupa Penjabat Sebagai Sekda

Syahroel Pawa
BERITA MALUKU. Terhitung tanggal 1 November 2018, Syahroel Pawa sudah tidak bertugas lagi sebagai Sekertaris Daerah (Sekda). Pawa telah pensiuan dari jabatannya karena telah menginjak usia 60 Tahun.

Ketua Umum (Ketum) Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) Wadud Loilatu kepada wartawan di Namrole, Rabu (31/01/2018) mengatakan, untuk mengisi kekosongan jabatan Sekda harus segera ditempati oleh seorang Penjabat Sekda yang cakap dalam administrasi dan pandai sehingga segala urusan kepemerintahan dapat berjalan dan tertata dengan baik.

Menurutnya, untuk melancarkan pertumbuhan dan tingkat kinerja Pemerintahan Bursel yang baik dan terkontrol maka Bursel membutuhkan seorang penjabat Sekda yang kapabel untuk menggantikan Syahroel Pawa yang telah pensiun pada tanggal 1 November ini.

Loilatu mengaku mendukung agar pemerintah daerah di bawah komando Bupati Tagop Sudarsono Soulissa dan Wakil Bupati Buce Ayub Seleky diharapkan dapat merekomendasikan Kepala BKPSDM Bursel A M Laitupa untuk menduduki jabatan yang ditinggalan Syahroel Pawa.

“Pemerintah daerah di bawah komando Tagop dan Buce dapat memberi suport secara legal kepada pemerintah provinsi untuk mengorbitkan Abdul Mutalib Laitupa sebagai penjabat Sekda karena dipandang loyal dan bersinergi dengan semua elemen,” tuturnya.

Dia menjelaskan, AM Latupa dipandang sangat layak, baik dari segi aturan dan persyaratan bahkan untuk pengalamaannya sudah tidak diragukan lagi.

“Lewat pengalamanya sebagai PLT Sekda beberapa tahun silam yang lalu dan saat ini menjabat sebagai kepala BPKSDM, kami berharap beliau layak dipromosikan sebagai Penjabat Sekda sambil menunggu penetapan sekda defenitif,” harapnya.

Kendati begitu, sebagai putra daerah ia hanya dapat menyuarakan aspirasi dan menyerahkan seluruh proses dan keputusan kepada Bupati dan Wakil Bupati Bursel.

“Laitupa dari persyaratan sesuai aturan pun sangat memenuhi syarat dan layak. Tetapi semua kami serahkan kembali kepada Pak Bupati dan Pak Wakil Bupati yang memiliki kewenangan untuk menentukan siapa yang akan menduduki jabatan tersebut,” ucapnya. (AZMI)

Daerah 9202382549516472796
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks