Dualisme Hanura, Hasanussi Minta Kedua Pihak Hormati Proses Hukum | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Dualisme Hanura, Hasanussi Minta Kedua Pihak Hormati Proses Hukum

BERITA MALUKU. Dualisme di tubuh DPP Hanura, juga berimbas pada struktur organisasi dari partai yang didirikan jenderal (Purn) Wiranto ini di tingkat daerah, termasuk juga di Maluku.

Meski dalam sejumlah pernyataan persnya, DPD Hanura Maluku, Kubu Oesman Sapta Odang (OSO) dibawah pimpinan Yasin Payapo mengklaim bahwa di daerah  ini DPD Hanura telah berganti kepemimpinan, tetapi DPD Hanura Maluku versi Daryatmo dibawah kepemimpinan Hindun Ayu Hasanusi tetap kukuh dalam mempertahankan legitimasi kepemimpinannya.

Ketua DPD Hanura Maluku versi Daryatmo, Hindun Ayu Hasanusi yang ditemui di kediamannya, Kamis (15/2/2018) menyatakan bahwa DPD Hanura yang dipimpinya sah secara organisasi karena diakui oleh Musyawarah Nasional Luar biasa (Munaslub) yang berlangsung di Cilangkap Jakarta Timur pada (18/1/2018) lalu.

Dari informasi yang dihimpun, saat Musdalub yang dihadiri oleh 27 DPD dan 401 DPC itu, Ketua Umum partai Hanura, saat itu, Oesman Sapta Odang (OSO)  dipecat dan posisinya digantikan oleh mantan Wakil Ketua Umum DPP Hanura, Marsekal Madya, Daryatmo. Tetapi paska itu, kubu OSO kemudian mengambil alih kepemimpinan Hanura di tingkat pusat lewat Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM-RI, tentang restrukturausasi, reposisi dan revitalisasi  pengurus DPP Partai Hanura masa bhakti tahun (2015-2020) No M.HH-01.AH11.01 tahun 2018.

Setelah itu OSO kemudian memecat ke 27 Ketua DPD Hanura yang mengikuti Munaslub pada bulan Januari lalu itu. Karena itu, menurut Hasanusi saat ini DPP Hanura versi Daryanto sedang melakukan upaya hukum lewat PTUN.

Karena kedua Kubu yang bertikai sedang berproses di PTUN, maka Hasanusi meminta semua yang berselisih harus tetap taat dan tundak sebelum ada keputusan tetap (inkrah) dari PTUN.

“Belum ada keputusan yang sah, untuk itu tidak boleh ada kegiatan apapun yang menyangkut prinsip, misalnya keuangan dari Pemda dan pemotongan uang kepada anggota DPR, kedua–duanya tidak boleh ambil karena siapa yang berhak harus menunggu keputusan pengadilan,” ungkapnya.

Disinggung mengenai upaya islah, anggota DPRD Maluku ini mengungkapkan, sebelumnya pendiri partai, Jenderal (Purn) Wiranto telah memaggil dua kubu untuk islah dengan beberapa kesepakatan, diantaranya, Ketua-Ketua DPD yang pernah dipecat, dikembalikan, posisi Sekjen juga dikembalikan, sementara   sekretariat DPP Hanura, juga harus dialihkan dari the City Tower ke kantor Hanura sebelumnya yakni di Jl Raya Mabes Hankam RT 02/RW 03, Bambu Apus, Cipayung.

Tetapi ternyata kesepakatan tersebut tidak dilaksanakan oleh OSO.

"Malah pak OSO memecat Kami 27 DPD yang ikut Munaslub, makanya itu terjadi dualisme kepemimpinan, sehingga Kita gugat di PTUN, saat ini sudah dua kali sidang gugatan, esok sidang ketiga,” cetus Hasanussi.

Untuk itu sekali lagi Hasanusi meminta, pimpinan dan kader Hanura harus taat dan tunduk dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

“Kita berpolitik harus beretika tidak boleh ada yang tidak beretika, karena kalau tidak beretika bagaimana masyarakat mau memilih legislator Kita, karena itu Kita harus taat, patuh dan tunduk pada aturan,” cetusnya (Nk)
Partai 6339873942112440291
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks