Usulan Perlindungan Pohon Torim MTB Direspon Pihak Istana | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Usulan Perlindungan Pohon Torim MTB Direspon Pihak Istana

Agustinus Rahanwarat 
BERITA MALUKU. Usulan supaya pohon endemik Torim-Tanimbar (Torem-Manilkara Kanosiensis Lam) yang berasal dari Kepulauan Tanimbar Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) ditetapkan sebagai flora yang dilindungi, kini direspon pihak istana negara.

“Usulan kita supaya kayu Torim Tanimbar ditetapkan sebagai tanaman yang dilindungi sudah direspon pihak istana negara,” kata Aktivis Lingkungan Hidup dan Hutan Yamdena MTB, Agustinus Rahanwarat kepada media ini, Jumat (19/1/2018).

Dikatakannya, Presiden Jokowi mengarahkan agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktorat Keanekaragaman Hayati diminta untuk segera melakulan koordinasi teknis terkait jenis kayu Torim yang konon langka di dunia ini untuk mendapat kajian keilmuan (Scientific Authority) agar mendukung upaya perlindungannya sesuai amanat peraturan pemerintah.

Aktivis lingkungan hidup dan hutan Yamdena ini mengatakan bahwa usulan pihaknya ke istana sejak 14 Juni 2008 itu, telah mendapat tanggapan positif sehingga Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku telah rampung dengan hasil kajian dan koordinasi.

"Kedepan kita hanya menunggu revisi peraturan pemerintah yang akan mengakomodir jenis Torim-Tanimbar sebagai tumbuhan/tanaman/flora yang dilindungi, dengan berbagai resiko atau akibat penebangan/pemusnahan", kata Rahanwarat, saat ini dirinya tengah meminta dukungan tertulis semua pihak supaya pohon ini ditetapkan sebagai flora yang dilindungi.

Diharapkan kedepan nanti melalui dinas terkait pada Pemerintah Kabupaten MTB, agar upaya pelestarian terhadap jenis yang endemik ini semakin jelas sehingga seluruh masyarakat beramai-ramai melindunginya dari ancaman pemusnahan.

Ditanya langkah selanjutnya terkait usulan dimaksud, Rahanwarat mengatakan bahwa inti dari perjuangan ini adalah, ketika BKSDA Provinsi Maluku menyampaikan laporan ilmiahnya disertai lampiran-lampiran dukungan berbagai elemen masyarakat ke Direktorat Keanekaragaman Hayati pada Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan R.I., dan tahapan terakhir ialah menunggu Keputusan Menteri untuk selanjutnya dilakukan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa sehingga jenis pohon Torim-Tanimbar segera dimasukan dalam deretan/daftat jenis tumbuhan/flora yang dilindungi.

Menyoal dukungan tertulis yang diperolehnya, Rahanwarat mengatakan kalau banyak pihak mendukung teristimewa dari pimpinan gereja Katolik wilayah MTB/MBD (RD. S. P. Matruty, Pr), gereja Protestan Klasis Tanimbar Selatan, Pdt. Ny. L. Rangkoratat, Majelis Ulama Indonesia Kab. MTB, Hi. Tamsil Herman, pihak DPD KNPI,Ongen H. Layan, serta perwakilan Kepala Desa Kabiarat dan Amdasa.

Masih banyak dukungan terhadap pohon Torim supaya segera ditetapkan sebagai flora yang dilindungi.

Ungkapan kegembiraan Rahanwarat ketika mengetahui kalau saja pihak Istana merespon usulannya ini sehingga dirinya berharap Pemkab MTB harus berupaya melalui jalur birokrasi untuk terus mendukung perjuangan ini, walaupun surat permohonan dukungan yang dilayangkan ke pemerintah Kabupaten MTB beberapa waktu lalu tidak mendapat respon, bahkan komunikasi melalui pesan pendek pun tidak mendapat tanggapan. Rahanwarat berjanji akan memperjuangkan perlindungan pohon Torim kendati tanpa dukungan pemerintah kabupaten setempat. (ARe)
Daerah 8533107166109030587
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks