Oknum Pejabat di Maluku Belum Satupun Terjerat OTT, KPK: Jangan Bangga | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Oknum Pejabat di Maluku Belum Satupun Terjerat OTT, KPK: Jangan Bangga

BERITA MALUKU. Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan menegaskan, jangan bangga dengan oknum pejabat di Maluku selama ini belum ada satu pun yang terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT).

"Tidak perlu bangga karena sebenarnya harus ikhtiar sehingga oknum pejabat di Maluku jangan terjerat OTT," katanya, di Ambon, Selasa (30/1/2018).

Dia mengakui, sebenarnya ada kasus proyek di Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Maluku dan Maluku Utara yang menjerat sejumlah oknum kontraktor maupun anggota DPR - RI seperti Damayanti.

"Saya hanya bisa mengingatkan mudah-mudahan jangan sampai ada oknum pejabat di Maluku yang terjerat OTT," ueejar Basaria.

Dia yang berada di Ambon dalam rangka Rapat Koordinasi (Rakor) pemberantasan korupsi terintegrasi di Maluku itu mengemukakan, pada 2017 tercatat sebanyak 67 pengaduan dilaporkan ke KPK dari kabupaten/kota.

"Relatif sedikit jumlahnya dibandingkan provinsi/daerah lain, tetapi itu tidak berarti pengaduannya diabaikan KPK," kata Basaria.

Dia juga mengungkapkan laporan gratifikasi selama 2017 hanya satu laporan pengaduan.

"Kami telah memutuskan pada 2018 memberikan award bagi mereka yang menolak gratifikasi. KPK pada 2017 juga tekah mengarahkan kasus gratifikasi ditangani Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan konsekuensi semua harta benda dirampas untuk negara," ujar Basaria.

Disinggung soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dia menjelaskan, berlaku untuk semua pejabat eselon II.

"Saya perlu mengingatkan bahwa sekitar 61 persen dari 45 anggota DPRD Maluku belum memasukkan LHKPN sehingga bila kesulitan KPK bisa membantu melalui Tim Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah)," tandas Basaria.

Gubernur Maluku, Said Assagaff mengingatkan belum ada satu pun oknum pejabat di daerah ini terjerat OTT tidak berarti lupa diri sehingga melakukan tindakan melanggar hukum.

"Belum ada itu berarti harus dipertahankan karena konsekuensinya dicopot jabatan, istri, anak maupun keluarga terbeban psikologis serta semua harta benda dirampas negara," tegasnya.
Hukrim 1999512196580479574
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks