KPU Maluku Tindaklanjuti Putusan Bawaslu | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

KPU Maluku Tindaklanjuti Putusan Bawaslu

Syamsul Rifan Kubangun
BERITA MALUKU. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku akhirnya menindaklanjuti amar putusan Bawaslu Provinsi Maluku dengan melakukan perhitungan ulang terhadap seluruh jumlah dukungan dari pasangan Bakal Calon (Balon) gubernur dan wakil gubernur Maluku, Herman Koedoboen dan Abdullah Fanath (Hebat) setelah pihak komisi pemilihan umum ini mendapat salinan dari pihak Bawaslu Provinsi Maluku soal putusan sengketa pilkada antara pihak Hebat dengan KPU.

“Setelah putusan Bahwaslu, Sabtu (16/12/2017), kemudian kita dapat salinan hari Minggu, dan kita rapat pleno untuk tindaklanjuti putusan itu,” kata Ketua KPU Provinsi Maluku, Syamsul Rifan Kubangun kepada Berita Maluku di ruang kerjanya, Selasa (19/12/2017).

Kubangun mengatakan, sesuai jadwal yang sudah diagendakan pihaknya, maka dipastikan proses perhitungan ulang terhadap seluruh jumlah dukungan kepada pasangan berakronim Hebat ini akan dimulai pada hari Rabu besok (20/12/2017), tepat pukul 09.00 wit, sebab apa yang diputuskan Badan Pengawas Pemilu bersifat mengikat sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Bawaslu sudah putuskan itu, dan KPU siap laksanakan putusan sengketa itu,” tandas Kubangun singkat.

Sebagaimana diketahui, pasangan Hebat menggugat KPU Provinsi Maluku tanggal 5 Desember 2017 lantaran pasangan ini dinilai telah diganjal untuk tak maju pada pemilihan kepala daerah serentak 2018 dengan alasan tak memenuhi persyaratan dukungan minimal sebanyak 122.895 pendukung, padahal menurut pasangan ini, mereka telah memasukkan berkas dukungan ke system informasi  sebanyak 165.510 orang pada 26 November 2017. Namun pihak KPU menyatakan bahwa sesuai perhitungannya pasangan Hebat hanya mengantongi dukungan syah sebanyak 99.203 orang sehingga hal itu berujung ke sengketa dan diputuskan oleh pihak Bawaslu.

Ketua Maluku Abdullah Elly dan komisioner Bawaslu lainnya - Paulus Titaley, Astuti Usman ketika membacakan amar putusan di kantor Bawaslu Maluku, Sabtu (16/12/2017) menyatakan bahwa berdasarkan fakta musyawarah selama enam hari, atas perkara penyelesaian sengketa nomor 001/PS/BWSL.MALUKU.3100/XII/2017 menerima gugatan pemohon (Hebat) yang isinya, pertama, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian, kedua, membatalkan berita acara hasil verifikasi pemenuhan jumlah minimal dan sebaran dukungan dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahun 2018 dengan nomor 467/BA/81 /PROV /XI/2017 tertanggal 27 November 2017.

Ketiga, meminta KPU Provinsi Maluku melakukan penghitungan ulang terhadap seluruh jumlah dukungan dan sebaran yang diajukan kepada termohon serta memberikan kesempatan dan waktu kepada Pemohon untuk melakukan perbaikan dokumen dukungan dan sebarannya telah diserahkan kepada termohon pada tanggal 26 November 2017 pukul 21.30 Wit. Keempat, meminta kepada KPU provinsi Maluku untuk melaksanakan keputusan ini. (e)
Pilkada Maluku 8681737055730466416
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks