Surat Somasi Mandek di Pemprov Maluku | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Surat Somasi Mandek di Pemprov Maluku

BERITA MALUKU. Aset daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku yang telah diserahkan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon tak ditindaklanjuti dengan koordinasi yang baik, namun Surat Somasi dari pemilik lahan ahli waris Ny. Hany Souisa mandek di Bagian Keuangan Setda Pemprov Maluku.

Ini terkait dengan dua sekolah yakni SD 46 dan SD Inpres 50 Ambon di Galunggung, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau yang disegel oleh pemilik lahan lahan ahli waris Ny. Hany Souisa dari almarhuma Ny. Josina Maria Izaac/Souisa. Bahkan, pihak Pemerintah Kota Ambon dan Pemerintah Provinsi Maluku belum menindaklanjuti Surat Somasi yang dikirim pemilik lahan melalui Kuasa Hukum pada September 2017 lalu.

“Belum ada tanggapan yang baik dari pihak Pemerintah Kota Ambon maupun Pemerintah Provinsi Maluku. Belum ada titik terang dari pemangku kepentingan di daerah ini, bahkan kami melihat para pemangku kepentingan (Pemkot Ambon dan Pemrov Maluku) seakan kurang peduli dengan pendidikan di kedua sekolah dimaksud, terutama mengenai penyelesaian status kepemilikan tanah dimaksud,” jelas Kuasa Hukum, Hendri Lusikooy kepada wartawan, Selasa (7/11) di Ambon.

Menurut Lusikooy, pihaknya yang diberi kuasa berani mengatakan demikian, lantaran sudah dua kali pemilik lahan telah menyegel kedua sekolah tersebut, ternyata reaksi penyelesaian dari Pemkot Ambon maupun Pemprov Maluku biasa-biasa saja.

Setelah kami melakukan somasi, ternyata tidak ada tanggapan sama sekali. Terakhir setelah dikros cek somasi dimaksud, suratnya tertahan di Bagian Keuangan Setda Maluku.

“Kami tidak mengetahui apa maksud tertahannya surat somasi itu ditahan di Bagian Keuangan Pemprov Maluku. Sebenarnya, somasi itu harus diketahui oleh Gubernur Maluku atau paling tidak diketahui Biro Hukum Setda Maluku yang lebih memahami mengenai masalah-masalah hukum. Ternyata, Bagian Keuangan sendiri belum melanjutkannya ke Bagian Biro Hukum,” tandasnya.

Sementara itu setelah dicek ke Bagian Hukum Pemkot Ambon menyatakan telah berkoordinasi dengan Pemprov Maluku untuk lakukan pembayaran lahan di kedua sekolah tersebut, tetapi pihak Pemprov Maluku yang belum menanggapinya ataukah bagaimana?

“Kami sendiri jadi bingung. Apakah Pemkot Ambon yang belum menyampaikan surat koordinasi ke Pemprov Maluku, ataukah Pemprov Maluku yang belum menanggapi koordinasi yang dilakukan Pemkot Ambon itu. Kami sangat sesalkan sikap Pemerintah yang lambat dalam menangani masalah pendidikan yang dialami SD Inpres 46 dan SDN 50. Kami selalu meredam emosi klien kami yang ingin menyegel kedua gedung sekolah tersebut,” tandasnya.

Padahal menurut Lusikooy, klien mereka sebagai pemilik lahan sudah tak tahan lagi, dan berkeinginan, jika pemerintah sudah tidak mau memperhatikan bangunan sekolah itu, pemilik lahan mau membongkarnya dan mengambil tanah milik mereka.

“Tetapi kami sebagai Kuasa Hukum memberikan pemahaman dan meredam emosi mereka, dengan menjelaskan, mengutamakan pendidikan anak-anak supaya tidak terhalang. Kita bersabar sedikit untuk mendengar lagi apa yang disampaikan pemerintah seperti apa,” akuinya.

Perlu disampaikan, sebagai manusia juga mempunyai batas kesabaran. “Kesempatan ini dihimbau kepada Pemkot Ambon maupun Pemprov Maluku untuk secepatnya membayar ganti rugi terhadap penggunaan gedung di atas lahan bersertifikat milik Souisa. Sehingga proses pendidikan di kedua sekolah itu tidak terganggu. Jika tidak, sesekali pemilik lahannya bisa saja mengambil langkah penyegelan terhadap dua sekolah dimaksud dan proses pendidikan jadi terganggu,” pungkasnya.
Aneka 5376143159988221032
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks