HPH Yamdena Masih Disorot, Green Peace Indonesia Harus Digandeng | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

HPH Yamdena Masih Disorot, Green Peace Indonesia Harus Digandeng

Agustinus Rahanwarat
BERITA MALUKU. Polemik kegiatan pengelolaan hutan pulau Yamdena, Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) oleh perusahaan pemegang IUPHHK-HA (Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Papa Hutan Alam) yakni PT. Karya Jaya Berdikari (PT. KJB) menjadi sorotan berbagai pihak.

Setelah sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) MTB yang resmi menutup sementara aktivitas pengelola hutan hasil kayu ini muncul berbagai tanggapan datang dari sejumlah pihak karena Dinas Kehutanan Provinsi Maluku melalui suratnya masih memberikan ruang kepada perusahaan PT. KJB untuk menyelesaikan pekerjaan sisa agar negara tak dirugikan.

Terkait proses penutupan kegiatan pengelolaan hutan secara permanen, maka Pemkab MTB diminta bekerja sama dengan lembaga pemerhati lingkungan hidup tingkat internasional yakni Green Peace Indonesia.

Pemerhati Lingkungan Hidup Kabupaten MTB, Agustinus Rahanwarat kepada Berita Maluku Online, Jumat (3/11/2017) mengaku, yakin bahwa Pemkab MTB akan semakin mudah menutup operasional HPH PT. KJB jika dibantu lembaga pemerhati lingkungan hidup berkelas dunia seperti Green Peace Indonesia yang kontinyu mengkampanyekan perlindungan hutan termasuk membantu menyadarkan masyarakat akan pentingnya pelestarian hutan melalui program kampanye.

Menurut Rahanwarat, Green Peace Indonesia sudah banyak bekerja menyelamatkan hutan di tanah air melalui program kampanye perlindungan hutan sehingga lebih tepat jika seruan penghentian penebangan pohon dan pengelolaan hutan dalam skala besar juga datang dari lembaga pemerhati seperti Green Peace hasil kerjasama dengan Pemkab MTB.

Rahanwarat menegaskan kajian yang dilakukan Green Peace sangat ilmiah dan kemudian menyampaikan kajiannya itu kepada pihak-pihak terkait dan tak tanggung-tanggung penyampaiannya langsung kepada Presiden.

Kalau dapat secepatnya pemerintah melakukan komunikasi dengan Green Peace secara resmi kemudian mengambil solusi dan langkah-langkah yang tepat dalam rangka menghentikan operasional HPH.

Rahanwarat menandaskan, gebrakan pemkab MTB memang sudah sesuai jalur dan berhubungan langsung dengan kepentingan rakyat, namun tak salah jika menggandeng lembaga pemerhati lingkungan yang selama ini sudah menunjukan tingkat keberhasilannya dalam hal perlindungan akan hutan serta perlawanan terhadap kebijakan pemerintah yang merugikan hak-hak masyarakat di bidang pengusahaan hutan.

"Jika saja pemerintah bekerja sama dengan lembaga ini maka saya pikir akan sangat mudah HPH PT. KJB segera angkat kaki dari bumi duan lolat Maluku Tenggara Barat," pungkas Rahanwarat sembari berharap persoalan tersebut tak berlarut. (ARe)
Daerah 1504517374478301349
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks