Dugaan korupsi Terminal Transit Passo, Tiga Saksi Dicecar Jaksa | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Dugaan korupsi Terminal Transit Passo, Tiga Saksi Dicecar Jaksa

BERITA MALUKU. Komitmen Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku untuk menuntaskan kasus mangkraknya terminal transit Passo yang menelan anggaran sebesar Rp55 milyar lebih ini, mulai kembali mengemuka setelah renteten pemeriksaan yang dilakukan oleh korps Adiyaksa pada, Senin (6/11/2017).

Dalam pemeriksaan itu, ada tiga saksi yang harus memberikan keterangan kepada para Jaksa di ruang penyidikan Kejati Maluku.

Ketiga saksi tersebut adalah mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Angganoto Ura (AU), ketua panitia lelang proyek terminal transit Passo, Doddy Muhamad Rettob dan Direksi Teknis Lapangan, Melianus Latuihamallo.

Mantan Kadishub Kota Ambon, Angganoto Ura yang semula telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua tersangka lainnya, diperiksa oleh Jaksa Penyidik, Rhamadani dari pukul 11.45 WIT hingga pukul 16.00 WIT.

Pemeriksaan terus berlangsung, sementara saksi Meilianus Latuihamallo dicecar pertanyaan oleh Jaksa Penyidik, Devi. F. Muskitta dari pukul 09.00 WIT, dengan 14 pertanyaan.

Saksi terakhir, Doddy Muhamad Rettob yang adalah ketua panitia lelang, diperiksa oleh Jaksa Penyidik, Ikram Ohoihulun dari pukul 11.95 WIT hingga pukul 16.00 WIT.

Sebelumya, dua saksi yang diperiksa yakni Melianus Latuihamallo dan Dody Mohamad Rettob, pernah beberapa kali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Maluku dalam rangka melengkapi berkas dari ketiga tersangka yang telah ditetapkan yakni, Direktur PT Reminal Utama Sakti, Amir Gaos Latuconsina, (AGL), Mantan Kadishub Kota Ambon, Agganoto Ura dan Jhony Lucky Metubun (JLM), tenaga ahli konsultan pengawas dari CV Jasa Intan Mandiri.

Mega Proyek Terminal Transit yang mulai dikerjakan pada tahun 2007 ini, bertujuan untuk mengurai kemacetan di Kota Ambon dan membuka pusat ekonomi baru di daerah pinggiran Kota Ambon, tetapi akhirnya mangkrak, sehingga menjadi target penyidik Kejati Maluku. Diduga kuat, telah terjadi korupsi yang merugikan keuangan negara puluhan milyar rupiah.

Proyek ini mulai dikerjakan sejak tahun 2007 hingga tahun 2015, dan diperkirakan telah menghabiskan anggaran sekitar Rp55,344 milyar, yang berasal dari anggaran Kementerian Perhubungan serta APBD Pemerintah Kota Ambon.

Dari informasi yang dihimpun Berita Maluku Online, meski telah ditargetkan pengerjaan fisiknya selesai pada tahun 2010, namun proyek ini sampai sekarang belum juga rampung, sementara di bagian pasarnya telah dioperasikan untuk aktifitas pedagang dan juga sebagai terminal mobil angkutan umum, yang melayani trayek dengan Rute ke tiga Kabupaten, di Pulau Seram, yakni SBB, Malteng dan SBT. (Nik)
Hukrim 3074847040429108540
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks