Membuat Identitas Palsu, Oknum Guru Ini Diadili | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Membuat Identitas Palsu, Oknum Guru Ini Diadili

BERITA MALUKU. Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon mengadili Tety Sriyenti, seorang oknum guru yang menjadi terdakwa pembuat identitas palsu berupa kartu keluarga, Kartu Tanda Penduduk, serta ijazah kepada orang lain untuk mengikuti seleksi penerimaan calon bintara Polri.

Ketua mejelis hakim PN setempat, Amaye Yambeyabdi didampingi Jimmy Wally dan Leo Sukarno membuka persidangan di Ambon, Senin (6/11/2017), dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan JPU Kejari Ambon, Senia Pentury.

Menurut JPU, dalam tahun 2013 lalu terdakwa telah membuat surat-surat palsu dengan maksud menyuruh orang lain memakainya, seolah- olah isi suratnya benar.

"Awalnya terdakwa diperkenalkan oleh Hi Taher dengan korban Suwardi alias Achamd Irfiansyah Riyadi (dalam berkas terpisah), dan keesokan harinya saksi Taher memberikan nomor telepon genggam milik terdakwa kepada korban," kata jaksa.

Saksi korban kemudian menghubungi terdakwa dan diminta menyiapkan pas photo ukuran 3 x 4 sebanyak enam lembar dan mereka bertemu di rumah terdakwa di kompleks BTN Puskopad Waiheru, Kecamatan Baguala (Kota Ambon).

Setelah bertemu pada salah satu warung dan diajak ke rumah, terdakwa meminta pas foto milik saksi Suwardi, lalu terdakwa masuk ke kamarnya megambil sebuah map berwarna kuning.

Dalam map tersebut berisikan lembar-lembar kertas ijazah SD, SMP, dan SMA, KTP sementara, dan akte kelahiran, serta cap dan bantal cap yang sudah terisi dalam sebuah plastik kecil berwarna hitam.

Terdakwa kemudian menempelkan pas foto ke masing-masing lembar daftar nilai dimana terdakwa memberi stempel pada bagian tanda tangan dan pas foto baru menyuruh Suwardi membasahi jari telunjuk, jari tengah, dan jari manis tangan kiri pada bantal cap.

Selanjutnya terdakwa memegang tangan saksi dan menempelkannya ke atas lembar foto yang sudah ditempelkan, dimana berturut-turut untuk ketiga lembar ijazah dan daftar nilai.

"Kemudian saksi disuruh menandatangani Kartu Keluarga atas nama Riyadi, dan KTP sementara atas nama Achmad Irfinsyah Riyadi lalu terdakwa memberikan stempel di atas lembar ijazah dan daftar nilai tersebut," kata JPU.

Pada Maret 2014 ketika ada berita mengenai pendaftaran seleksi Calon Bintara Polri, maka Suwardi yang sudah menggunakan identitas baru sebagai Achmad Irfinsyah Riyadi mengurus pembuatan SKCK dengan menggunakan surat-surat palsu untuk mendaftar secara online.

Suwardi alias Achmad Irfinsyah Riyadi dinyatakan lolos seleksi administrasi oleh tim seleksi penerimaan Caba Polri di Polda Maluku dan berhasil masuk pendidikan Sekolah Polisi Negara (SPN) Passo, sampai akhirnya dilantik sebagai anggota Polri pada tanggal 29 Desember 2014.

Perbuatan terdakwa Tety Sriyenti telah melanggar pasal 363 ayat (1) jucto pasal 364 ayat (1) dan pasal 266 ayat (1) KUH Pidana.

Terkait permohonan tertulis penangguhan penahanan yang diajukan penasihat hukum terdakwa, Syukur Kaliki, majelis hakim menyatakan akan merundingkannya terlebih dahulu.

Majelis hakim juga meminta JPU menghadirkan seluruh barang bukti dalam persidangan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Hukrim 6615954728492615130
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks