Warga SBT Desak Kegiatan Penebangan Hutan dan Penimbunan Kayu PT. Nusa Ina Dihentikan | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Warga SBT Desak Kegiatan Penebangan Hutan dan Penimbunan Kayu PT. Nusa Ina Dihentikan

BERITA MALUKU. Warga Kecamatan Werinama, Kabupaten Seram Bagian Timur yang tergabung dalam koalisi anti pengrusakan hutan bersama Lembaga Nanaku Maluku mendesak pemerintah dan DPRD provinsi menghentikan kegiatan PT. Nusa Ina Tanah Merah Agro Manise.

"Sejak tahun 2016 lalu mereka masuk ke lima desa di Kecamatan Werinama dengan modus akan membuka perkebunan kelapa sawit, tetapi yang berlangsung sampai sekarang adalah aksi penebangan hutan dan menimbun ratusan kubik kayu," kata ketua Lembaga Nanaku Maluku, Usman Bugis di Ambon, Selasa (24/10/2017).

Penegasan Usman disampaikan saat berorasi di depan pintu masuk gedung DPRD Provinsi Maluku ketika melakukan aksi demonstrasi bersama puluhan warga, pemuda, pelajar, dan mahasiswa asal Kecamatan Werinama.

Mereka menuntut gubernur segera mencabut izin yang dimiliki perusahaan tersebut dan mendesak DPRD Maluku segera membentuk panitia khusus (Pansus) guna mengevaluasi kinerja perusahaan tersebut.

"Sekitar 99 persen masyarakat dari lima desa di Kecamatan Werinama secara tegas telah menyatakan menolak kehadiran perusahaan perkebunan kelapa sawit di daerah itu dengan alasan telah memicu gejala sosial karena telah terjadi konflik sosial antara warga Desa Tobo dengan Desa Osong," tandas Usman Bugis.

PT. Nusa Ina juga diduga kuat telah melakukan pengrusakan hutan karena dalam pengoperasiannya tidak memperhatikan dampak lingkungan serta dampak sosial.

Pihak perusahaan juga diduga telah melakukan penebangan area yang semestinya tidak dibenarkan oleh Undang-Undang tentang pencegahan dan pengrusakan hutan nomor 18 tahun 2013 terkait penebangan di daerah aliran sungai.

"Kami juga menduga pihak perusahaan telah beroperasi di luar wilayah kerja mereka dan tidak sesuai rencana kerja tahunan dan melakukan permufakatan jahat untuk pembalakan liar dan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah karena tidak ada koordinasi maupun sepengetahuan masyarakat desa sebelum memulai operasi," tutur Usman Bugis.

Pihak perusahaan juga diduga kuat telah melakukan tindak pidana pengrusakan hutan sebab tidak mampu menunjukkan bukti surat izin operasional saat diminta, sehingga masyarakat saat ini telah memblokir ratusan kubik kayu yang ditebang.

Wakil ketua komisi B DPRD Maluku, Markus Pentury dan Ikram Umasuggy yang menerima para pendemo menyatakan aspirasi yang disampaikan akan dipelajari komisi untuk dibahas secara serius dan dilaporan juga kepada pimpinan DPRD.

"Komisi juga akan memanggil instansi terkait seperti Dinas Kehutanan serta Biro Lingkungan Hidup Pemprov untuk mengecek persoalan yang disampaikan, dan kalau ada indikasi perbuatan pidana maka bisa diproses melalui jalur hukum," kata Markus Pentury.

Tetapi menyangkut laporan yang disampaikan, komisi akan meresponinya segera mungkin dengan melakukan rapat dan bisa diteruskan dengan kegiatan peninjauan lapangan secara langsung.
Headline 3766742047558877796
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks