SAKIP Maluku Diberi Nilai C, Wagub Ajak ASN Perbaiki Kinerja | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

SAKIP Maluku Diberi Nilai C, Wagub Ajak ASN Perbaiki Kinerja

BERITA MALUKU. Hingga saat ini, Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang berada di 11 kabupaten/kota, Provinsi Maluku, masih mendapat nilai C dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara - Reformasi Birokrasi (KemenPan-RB). Sehingga masih diperlukan pembinaan dan penguatan agar bisa mendapat nilai B di tahun ini.

Untuk itu, Wakil Gubernur Maluku, Zeth Sahuburua mengajak Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintahan Provinsi Maluku untuk bersama-sama memperbaiki sistem akuntabilitas kinerja instansi agar menjadi lebih baik lagi.

Mantan ketua DPRD Maluku ini masih puas dengan penilaian tersebut, namun kedepannya pemerintah akan berupaya untuk memperbaiki dan harus lebih baik lagi.

“Penilaian kita itu masih C, itu artinya masih cukup dan kita tidak puas dengan itu, tetapi harus lebih baik lagi yaitu B. Malah lebih dari itu, kita ingin kalau bisa A. Atas dasar itu, lewat Kepala Biro Organisasi, maka bapak-bapak dan ibu-ibu yang datang dari Kementerian Penertiban Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, kita undang datang dan hadir semua disini Kepala Dinas Badan dan Lembaga, termasuk unit-unit, kita undang untuk dengarkan langsung, dan saya berterima kasih, karena beliau-beliau berikan penjelasan yang luar biasa. Saya sendiri ikuti dengan baik karena kita ingin memperbaiki kinerja kita. Mari kita belajar untuk bisa memperbaiki sistem yang lebih baik. Memang kita punya laporan keuangan sudah dinilai WTP, tetapi kita ingin penilaian kinerja juga harus baik,” ujarnya kepada wartawan di sela-sela pertemuan Pembinaan dan Penguatan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di Lantai VI Kantor Gubernur, Senin kemarin (31/7/2017) .

Saat ini menurut Sahuburua, penertiban Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Penilaian terhadap seseorang berdasarkan pada kompetensi dan kinerja yang dievaluasi.

“Sekarang ini sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku khususnya penertiban Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Penilaian terhadap seseorang itu berdasarkan pada kompetensi dan kinerja, dan kalau berdasarkan kinerja dan kompetensi akan kita lihat dari hasil evaluasi apakah memang kinerja itu mencapai sasaran ataukah tidak, karena kita sudah punya Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan renstra dari dinas-dinas, yang didasarkan pada visi dan misi dari Gubernur dan Wakil Gubernur,” jelasnya.

Sementara, dikatakan Deputi Bidang Reformasi Birokrasi Akuntabilitas dan Pengawasan KemenPAN-RB, Muhmmad Yunus untuk dilakukan perbaikan mendasar, maka harus dilakukan pembinaan, dan pastinya KemenPAN-RB akan melakukan pendampingan agar bisa meraih nilai B.

“Perbaikan mendasar, kita luruskan kembali apa yang mau dihasilkan, mulai dari perencanaan sampai pada penganggaran sehingga apa yang menjadi kebutuhan masyarakat itu semua jelas dan terukur. Karena itu yang diinginkan. Maluku itu nilainya C bukan buruk tetapi kita perbaiki sama-sama, kita dampingi. Targetnya harus B, tetapi harus didampingi,” terangnya

Ia menjelaskan, semua kinerja pegawai dan laporan keuangan haruslah terukur. Intinya, anggaran tidak boleh dikeluarkan selama belum ada kejelasan apa yang akan dihasilkan nantinya.

Pembinaan katanya, akan dipusatkan pada apa yang menjadi indikator, target dan singkronisasi kegiatan dengan anggaran. Pembinaan tersebut dibutuhkan agar dapat menyeimbangkan antara kinerja dan laporan keuangan yang ada.

“Semuanya harus terukur, intinya semua anggaran itu tidak boleh kita keluarkan kalau belum jelas apa yang mau dihasilkan. Semua SKPD harus melihat apa manfaat yang mau dihasilkan kepada masyarakat. Semuanya di fokuskan pada tiga hal, harus ditentukan apa yang mau dalam program, apa indikator, targetnya bagaimana, dicek kegiatan di semua anggaran itu nyambung ataukah tidak,” jelasnya.

Yunus mengharapkan Tahun 2017 ini, Maluku bisa mendapatkan penilaian SAKIP 80 atau B, bahkan diupayakan agar bisa mendapatkan nilai A.

“Penilaian C itu artinya cukup, dalam tahun ini harus 80 atau B, kita harapkan juga lebih dari itu A. Diharapkan agar semua kabupaten/kota juga bisa mendapatkan penilaian yang baik,” tandasnya.
Pemprov 3689059859490418802
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks