DPRD Malteng Tetapkan 6 Ranperda | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

DPRD Malteng Tetapkan 6 Ranperda

BERITA MALUKU. Sebanyak enam Rancangan peranturan daerah (Ranperda) yang sudah melewati proses pembahasan di setiap Komisi dan Pansus DPRD Maluku Tengah (Malteng) dan telah ditetapkan lewat sidang paripurna ke 15 Masa sidang 2 Tahun sidang 2017, Jum'at (25/08/2017) kemarin, dalam waktu dekat akan diberlakukan setelah melewati proses pengundangan nanti.

Enam ranperda tersebut antaralin, Perda Tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD, Ranperda Tentang Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Pemerintah Negeri/Negeri Administauf, Ranperda Tentang Saniri Negeri, Ranperda Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Ranperda Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dan Ranperda Tentang Retribusi RSUD Masohi.

Penetapan enam Ranperda oleh DPRD tertuang dalam Surat Keputusan DPRD Malteng Nomor 8 Tahun 2017, yang dibacakan langsung Ketua DPRD Malteng, Ibrahim Ruhunussa usai setiap komisi memaparkan laporan hasil pembahasan Ranperda.

"Oleh karena itu, kami menetapakan dan menyetujui Enam Ranperda ini didalam Surat Keputusan DPRD Malteng nomor 8 2017. Setuju? Setuju! Dan penetapan enam Ranperda ini kita targetkan pada 5 November 2107 nanti sudah melewati proses pengundangan," tandas Ruhunussa dihadapan Forum paripurna.
DPRD Malteng 2098884902466637199
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks