DPRD Malteng Resmi Usul Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

DPRD Malteng Resmi Usul Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati

BERITA MALUKU. Masa Bakti Bupati Maluku Tengah (Malteng), Tuasikal Abua dan wakil Bupati, Marlatu Leleury akan berakhir pada 15 september 2017 mendatang. Sesuai aturan, sebelum masa bakti Bupati dan Wakil Bupati berakhir, DPRD Malteng perlu mengusulkan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Maluku untuk selanjutnya ditetapkan SK pemberhentian.

DPRD Malteng pun menggelar paripurna pengusulan Pemberhentian Kepala Daerah Malteng, yang berlangsung pada Rabu (8/8/2017), dan telah menyetujui pengusulan Bupati dan Wakil Bupati Malteng yang ditandai dengan penandatanganan berita acara pengusulan pemeberhentian oleh Pimpinan DPRD, Wakil Ketua, Rudolf Lailossa dan Demianus Hattu yang disaksikan Wakil Bupati Malteng, Marlatu Leleury dan 29 anggota DPRD yang hadir saat itu.

"Seuai mekanisme dan surat Menteri Dalam Negeri nomor 131/2148/SJ tentang usul pemberhentian kepala daerah yang berakhir masa jabatannya sejak Juni 2016 hingga Desember 2017. Karena masa bakti Bupati dan Wakil Bupati Malteng berakhir pada september 2017 mendatang, maka kami DPRD Malteng memiliki hak mengusulkan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Malteng yang disetujui dalam Rapat paripuna ke 6 masa sidang II 2017," kata Lailossa saat memimpin Rapat Paripurna.

Usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Malteng yang dituangkan dalam berita acara, Kata Lailossa, akan disampaikan kepada Kementrian dalam Negeri melalui Gubernur Maluku, guna mendapt persetujuan penetapan pemberhentian.
Malteng 8789161309558083737
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks