68 Napi Rutan Kelas IIB Masohi Terima Remisi | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

68 Napi Rutan Kelas IIB Masohi Terima Remisi

BERITA MALUKU. Bertepatan dengan momen HUT RI ke-72, sebanyak 68 Narapidana (Napi) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Masohi, menerima remisi atau pemotongan masa tahanan.

Pemberian remisi umum bagi sejumlah Narapidana, diserahkan secara simbolis oleh Bupati Malteng Tuasikal Abua, berlangsung di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Masohi, jl. Diponogoro Masohi, Kamis (17/8/2017).

Puluhan jatah remisi bagi Narapidana, merupakan buah usulan dari pihak Rutan kelas IIB Masohi kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Hasilnya, dari 77 usulan, Kemenkumham lewat Menteri Hukum dan HAM hanya menyetujui 68 jatah remisi, sesuai SK Menteri Nomor, W.28.476PK.01.02 Tahun 2017, tentang Pemberian Remisi Umum HUT Kemerdekaan RI Tanggal l7 Agustus 2017.

"Kita di Rutan kelas IIB Masohi ini menampung 111 Narapidana. Kita beberapa waktu lalu mengusulkan 77 Narapidana untuk mendapatkan remisi, tapi baru 68 yang SK-nya sudah turun dari Kemenkumham, dan dua Narapidana kasus Narkoba dan Korupsi SK Remisi mereka belum turun, karena terkendala PP 99 tahun 2016. Dua narapidana tersebut diantaranya Narapidana Narkoba dan Narapidana Korupsi," jelas Kepala Rutan Kelas IIB Masohi, Iwan Setiawan saat menyampaikan laporan Pemberian Remisi.

Pemberian remisi atau pengurangan masa tahanan bagi Narapidana di Rutan Kelas IIB Masohi bervariasi, ada yang hanya pengurangan 1 bulan, 2 Bulan, 3 Bulan, 4 bulan hingga pengurangan masa tahanan 5 Bulan.

Sementara itu, Bupati Malteng Tuasikal Abua saat membacakan Sambutan Menteri Hukun dan HAM Yasona Laoly dalam Seremoni pemberian remisi tersebut mengatakan, penyelesaian masalah Hukum dan HAM menjadi dasar revitalisasi dan reformasi Hukum.

"Artinya bahwa hukum dan HAM menjadi dasar bagi proses revitalisasi dan reformasi hukum mulai dari pelayanan publik, penyelesaian kasus, penataan regulasi, pembenahan manajemen perkara, penguatan sumber daya manusia, penguatan kelembagaan, hingga pembangunan budaya hukum. Tidak hanya itu, hukum dan HAM menjadi kesatuan yang tidak terpisahkan yang tercermin melalui aktivitas kegiatan prioritas yang bertujuan untuk penataan Regulasi yang baik, Penegakan Hukum yang profesional, dan Perwujudan Masyarakat yang Berbudaya Hukum yang kuat," tandas Menteri.

Ia menambahkan, pada akhirnya semangat juang para pendahulu  tetap harus ada di setiap langkah perjuangan anak bangsa saat ini dan yang akan datang. Karena sejatinya perjuangan belum usai. Sebagaimana Presiden Soekamo permah mengatakan dalam salah satu pidatonya "perjuanganku lebih mudah karena mengusir penjajah, tapi perjuanganmu akan lebih susah karena melawan bangsamu sendiri.


"Saatnya mengubah cara pandang, pola pikir, sikap, perilaku, dan kerja yang berorientasi pada kemajuan dan kemoderenan, sehinngga Indonesia menjadi bangsa besar dan mampu berkompetisi di tingkat dunia, harus segera diwujudkan meskipun itu tidak mudah tetapi harus tetap optimis," tukas Menteri.

Usai menyapaikan pesan Menteri, Tuasikal terpantau menyerahkan bantuan alat cetak batako untuk digunakan para tahanan sebagai bagian dari pengembangan SDM para tahanan dalam berusaha.

Untuk diketahui, seremoni pemberian remisi tersebut, dihadiri Wakil Bupati Malteng, Marlatu Leleury, Ketua DPRD Malteng, Ibrahim Ruhunussa,  sejumlah Pimpinan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) petinggi pejabat Daerah, Anggota DPRD, Pimpinan BUMN, pimpinan BUMD dan Pimpinan Organisasi Perempuan.
Malteng 1533069327413858591
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks