22 Desa di Kecamatan Aru Tengah Ikut Workshop Penyusunan Perdes | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

22 Desa di Kecamatan Aru Tengah Ikut Workshop Penyusunan Perdes

BERITA MALUKU. Perwakilan dari 22 Desa dalam wilayah Kecamatan Aru Tengah, Kabupaten Kepulauan Aru, mengikuti kegiatan workshop penyusunan Peraturan Desa (Perdes) yang dilaksanakan di Benjina, ibukota Kecamatan Aru Tengah, Sabtu (19/8/2017) kemarin.

Kegiatan workshop yang mengambil tema “Penyusunan peraturan desa berbasis partisipasi masyarakat” ini. diikuti sebanyak 110 orang peserta dari perwakilan setiap desa, dimana para utusan itu terdiri dari tiga orang perangkat dan dua staf Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan dihadiri unsur Forum Komunikasi Lintas Daerah dan Kecamatan se-kabupaten Kepulauan Aru, serta sejumlah organisasi perangkat daerah.

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Bupati Kabupaten Kepulauan Aru, dr. Johan Gonga.

Dalam sambutannya, Johan Gonga menyampaikan, bahwa adanya kegiatan ini supaya penguatan kapasitas penyelenggara pemerintahan desa dalam hal membuat produk hukum, sehingga apa yang diharapkan dari hukum bisa menjamin rasa keadilan, ketertiban, kesejahteraan dan lainnya bisa terwujud.

"Olehnya, perlu ada kegiatan pelatihan seperti ini agar dapat menjawab tantangan kompleksitas pembangunan di waktu mendatang," ujar Gonga.

Ketua Penyelenggaraan Kegiatan Workshop Penyusunan Perdes, Mikhael Koipuy dalam laporannya menyampaikan, bahwa diselenggarakannya kegiatan ini guna menciptakan sumber daya aparatur desa yang mumpuni untuk menjalankan urusan pemerintahan di tingkat desa, guna  menjawab semangat nawa cita pembangunan 2014 – 2019 butir tiga, yakni membangunan Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah hingga desa-desa dalam rangka negara kesatuan. 

“Bahwa berdasarkan yuridis dari pelaksanaan kegiatan worshop penyususnan peraturan desa, adalah undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, Peraturan Remerintah Republik Indonesia nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Mendagri Nomor 111 tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa,” jelasnya.

Kata Koipuy, biaya pelaksaan kegiatan ini bersumber dari anggaran dana desa yang tercantum dalam batang tubuh anggaran pendapatan belanja desa tahun 2017 pada 22 desa se-Kecamatan Aru Tengah.

Kegiatan workshop ini berlangsung selama tiga hari, mulai dari tanggal 19 hingga 22 Agustus. (Iman)
Daerah 2158844378348382592
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks