Kejati Maluku Kasasi Putusan Dirut PT. Bank Maluku-Malut | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Kejati Maluku Kasasi Putusan Dirut PT. Bank Maluku-Malut

BERITA MALUKU. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terhadap Direktur Umum PT. Bank Maluku dan Maluku Utara (BMM), Idris Rolobessy yang divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor pada kantor Pengadilan Tinggi Ambon.

"Kasasi dilakukan jaksa karena tim penasihat hukum Idris Rolobessy juga telah melakukan hal serupa pascaditerimanya salinan lengkap putusan hakim pengadilan tinggi," kata Kasie Penkum dan Humas Kejati setempat, Sammy Sapulette di Ambon, Rabu.

Upaya hukum berupa kasasi ke MA yang dilakukan Kejati Maluku hanya untuk satu terdakwa atas nama Idris Rolobessy.

Sedangkan, dua terdakwa lainnyayakni Hentje Toisuta dan Petro Tentua belum dilakukan karena kejaksaan belum menerima surat pemberitahuan putusan banding.

Kasie Penkum telah berkoordinasi dengan Kasie Penuntutan Kejati Maluku terkait upaya kasasi dimaksud, dan dibenarkan kalau langkah hukum ini dilakukan terhadap Idris Rolobessy karena salinan putusan PT Ambon sudah ada.

Sedangkan untuk terdakwa Hentje yang merupakan Direktur CV. Harves dan Petro Tentua selaku Kepala divisi Renstra dan Corsek PT. BMM belum dilakukan upaya hukum karena masih menunggu salinan putusan PT Ambon seperti apa.

Jaksa awalnya melakukan upaya banding ke PT Ambon setelah ketiga terdakwa yang terlibat skandal pembelian tanah dan gedung untuk pembukaan kantor cabang PT. BMM di Jalan Raya Darmo nomor 51 Surabaya (Jatim) senilai Rp54 miliar ini divonis majelis hakim Tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon.

Dalam putusan itu, Idris Rolobessy divonis delapan tahun penjara dan lebih ringan dari tuntutan tim JPU selama 12 tahun penjara.

Kemudian untuk terdakwa Hentje Toisuta divonis sembilan tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan serta uang pengganti Rp7,2 miliar subsider empat tahun penjara terbukti melanggar Undang-Undang tipikor serta UU tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sementara Kepala divisi Renstra dan Corsek PT. BM-Malut, Petro Tentua dihukum enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan, padahal JPU menuntut Hentje dihukum penjara selama 12 tahun dan Petro Tentua 8,5 tahun.

Akibatnya JPU melakukan upaya banding terhadap ketiga terdakwa dan jaksa saat ini baru menerima salinan putusan PT Ambon atas terdakwa Idris Rolobessy.

Humas Kantor PN Ambon menyatakan sudah menerima salinan lengkap putusan PT Ambon atas terdakwa Idris, sedangkan terdakwa Hentje dan Petro baru dalam bentuk petikan putusan.

Masa hukuman Idris Rolobessy bertambah menjadi 10 tahun penjara dan Hentje Toisuta naik menjadi 12 tahun penjara, sedangkan putusan PT Ambon hanya memperkuat putusan majelis hakim tipikor pada Kantor PN Ambon atas terdakwa Petro Tentua selama enam tahun penjara.
Kasusbankmaluku 4967539315103978395
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks