Kasus Suap Polres MTB, JPU Diminta Hadirkan Saksi Korban | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Kasus Suap Polres MTB, JPU Diminta Hadirkan Saksi Korban

BERITA MALUKU. Tim penasihat hukum AKP Johanis Titus yang menjadi terdakwa kasus dugaan penyuapan di Polres Maluku Tenggara Barat(MTB) mendesak jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi korban yang memberikan suap Rp100 juta, Jefry Tjandra.

"Saksi korban harus dihadirkan guna didengar keterangannya sekaligus dikonfrontir dengan saksi KBO Reskrim Polres MTB, Iptu Pol Johanes Lakear bersama Kanit II Reskrim Polres setempat, Aiptu Rajab selaku penyidik," kata PH terdakwa, Hendrik Lusikoy, di Ambon, Senin (12/6/2017).

Desakan PH disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Tipikor pada kantor Pengadilan Negeri Ambon, Christina Tetelepta didampingi Samsidar Nawawi dan Bernard Panjaitan selaku hakim anggota di Ambon.

Menurut Hendik, dalam undang-undang telah mengatur seorang pemberi suap juga patut dijadikan tersangka. Hanya saja, dalam perkara ini Jefry Tjandra justeru tidak dijadikan tersangka.

Sama halnya dengan saksi KBO Reskrim Polres MTB, Iptu Pol Johanes Lakear bersama Kanit II Reskrim Polres setempat, Aiptu Rajab selaku penyidik yang menerima langsung uang suap dari Jefry justeru tidak dijadikan sebagai tersangka.

"Lahan milik Jefry diserobot orang lain lalu dilaporkan ke Polres MTB, kemudian dia menawarkan Rp100 juta sebagai biaya pemeriksaan agar proses perkaranya dipercepat lalu saksi meminta pendapat terdakwa," kata Hendrik.

Selanjutnya saksi menerima uang dan memberikan Rp20 juta kepada terdakwa, sehingga terdakwa sendiri tidak mengetahui total dana yang diserahkan Jefry.

"Kami meminta majelis hakim agar JPU bisa menghadirkan Jefry untuk memberikan keterangan sekaligus saksi Iptu Johanes dan Aiptu Rajab untuk dikonfrontir," tandas Hendrik.
Hukrim 9079191201459417927
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks