Wacana Angket Kasus PHK oleh PT. Nusa Ina, Asyatri: Itu Akal-Akalan DPRD | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Wacana Angket Kasus PHK oleh PT. Nusa Ina, Asyatri: Itu Akal-Akalan DPRD

DPRD Malteng
BERITA MALUKU. Wacana hak angket oleh DPRD Maluku Tengah (Malteng) terkait PHK 94 pekerja oleh PT Nusa Ina, pimpinan Sihar Sitorus, mendapat reaksi ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pukat Seram, Fahri Asyatri.

Asyatri menganggap, wacana angket yang bermunculan dikalangan DPRD terhadap persoalan PHK oleh PT Nusa Ina terhadap puluhan tenaga kerja itu merupakan hal yang "gila."

DPRD kata Asyatri, mendapat keuntungan terkait kasus ini yang mana perjalan ke Mabes Polri di Jakarta beberapa waktu lalu merupakan akal-akalan pihak DPRD.

"Masakan untuk agenda panggilan paksa saja DPRD harus ke Mabes polri, itukan sama dengan menampar polres dan polda. Panggil satu orang saja, lembaga ini repotnya minta ampun. Itu kan agenda akal bulus saja untuk menciptakan perjalanan dinas. Yang untung ya jelas DPRD. Kalo ada wacana angket, itu lebih gila lagi dan DPRD bisa bermain lebih giat lagi untuk cari untung," tukas Asyatri.

Asyatri mengatakan, agenda ke Mabes Polri merupakan agenda tidak masuk akal.

"Agenda ke Mabes itu kan agenda yg tidak masui akal, dan itu menunjukkan anggota DPRD kita takut terhadap Sihar Sitorus. Coba liat, lembaga DPRD malah dibuat panik oleh seorang Sihar. Itu berarti Sihar punya power dan diduga dia (Sihar) bisa mengatur semua anggota DPRD, dan dia tau kelas anggota DPRD Malteng. Kalo DPRD keberatan, panggil saja saya ke DPRD biar saya yang akan buka benang kusut hubungan sejumlah anggota DPRD dengan PT. Nusa Ina. Biar makin menarik," tantang Asyatri.

Untuk diketahui, Ketua DPRD Maluku Tengah (Malteng), Ibrahim Ruhunussa, beberapa waktu lalau telah mengelurakan surat perintah perjalanan Dinas (SPPD) kepada 5 orang anggota DPRD dibawah Komando Wakil Ketua DPRD Malteng, Demianus Hattu, untuk menyambangi Mabes Polri di Jakarta, guna mengkoordinasikan mekanisme penjemputan paksa terhadap Sihar Sitorus, Direktur PT. Nusa Ina, sebagaimana kesepakatan DPRD lintas Komisi beberapa waktu lalu.

"Besok tim akan berangkat menyambangi Mabes Polri, guna mengkonsultasikan mekanisme pemanggilan paksa Oleh DPRD terhadap Direktur PT Nusa Ina, Sihar Sitorus. Tim tersebut ada 5 orang Anggota, dibawah komando Wakil Ketua DPRD, Demianus Hattu," kata Ruhunussa saat gelar Jumpa Pers dengan Awak Media, Minggu malam (23/4/2017) di kediaman Rumah Dinasnya, Jl. Pattimura, Kelurahan Namaelo, Kota Masohi.

Dari konsultasi tersebut nantinya, sambung Ruhunussa, akan ada kolaborasi antara DPRD dan Polisi saat akan melakukan pemanggilan paksa terhadap Sitorus.

"Dari konsultasi itu, nanti ada semacam proses kerjasama antara DPRD Malteng dengan pihak kepolisian dalam rangka pemanggilan paksa terhadap Sihar Sitorus. Teknis pemanggilan paksa kita tunggu hasil koordinasi tim, apakah pihak mabes tangani langsung bersama DPRD atau diserahkan ke Polda atau polres. Dan kita sudah mengagendakan habis reses ini. Kita agendakan pemanggilan paksa terhadap Direktur PT Nusa Ina itu," cetusnya.

Sementara Anggota DPRD Malteng, Nur Nukuhehe yang juga Tim Lima mengakui, Tim Lima beberapa waktu lalu telah berkonsultasi ke Mabes Polri.

"Prisipnya Mabes, dalam hal ini Reskrim Polri merespon positif, namun yang dimintakan membuat surat permohonan resmi," tandas Nukuhehe, di gedung DPRD Malteng, usai Rapat Paripurna penutupan Masa sidang satu, pada Selasa (9/5/2017) kemarin.

Alih-alih dengan syarat Mabes Polri yang disampaikan Nukuhehe, berkembang wacana akan digulirkannya hak angket terkait dengan PHK yang dilakukan PT Nusa Ina kepada sebanyak 94 pekerja, yang sampai saat ini hak korban PHK belum dibayar oleh perusahaan yang bergelut pada kelapa sawit tersebut.

Nukuhehe Sendiri membenarkan wacana Angket, dan ia mengatakan dalam waktu dekat akan ada pembentukan Panitia Angket soal PHK yang dilakukan PT Nusa Ina.

"Soal wacana hak Angket, dalam waktu dekat akan dibentuk panitia Angket," ucap Nukuhehe.

Nakuhele mengakui, hak angket tida ada kaitan dengan syarat dari Bareskrim Polri, tetapi wacana angket muncul di kalangan anggota DPRD.

"Pihak Bareskrim tidak mengatakan harus ada angket sebagai salah satu syarat yang harus diajukan. Wacana angket ini muncul dalam diskusi anggota DPRD," tandasnya.

Seperti diketahui, Sihar Sitorus telah dipanggil oleh DPRD Malteng sebanyak 3 kali berturut-turut, namun Sihar telah mengabaikan panggilan resmi DPRD Malteng itu terkait penyelesaian pembayaran hak korban PHK oleh PT Nusa Ina.


Dalam tiga kali penggilan tersebut, Sitorus hanya mengutus Jenderal manager, kuasa Hukum dan Bagian Personal perusahaan Kelapa sawit itu untuk menghadap DPRD.


Alih-alih harapan DPRD, agar PT Nusa Ina mau bayar hak Korban PHK sebesar Rp3 miliar itu, tidak terwujud lantaran ketiga utusan Sitorus tidak bisa mengambil keputusan.
Malteng 4856078045533767340
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks