Terdakwa Akui Paket Yang Dijemput pada Perusahaan Jasa Penitipan Barang Berisi Sabu | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Terdakwa Akui Paket Yang Dijemput pada Perusahaan Jasa Penitipan Barang Berisi Sabu

BERITA MALUKU. Terdakwa kasus narkoba, Daniel Nusy alias Tedy, mengakui sebuah paket yang dijemput pada salah satu perusahaan jasa penitipan barang di Kota Ambon berisikan bubuk sabu.

"Ketika ditangkap, terdakwa langsung mengaku barang yang diambilnya adalah paket berisi sabu sehingga langsung membawanya ke kantor Resnarkoba Polda Maluku untuk diperiksa," kata anggota Ditresnarkoba Polda Maluku Revano Latupeirisa, di Ambon, Selasa (2/5/2017).

Penjelasan Renno sebagai saksi disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majeis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Mathius didampingi Esau Yarisetuow dan Philip Panggalila selaku hakim anggota.

Revano bersama sejumlah rekannya yang meringkus terdakwa saat menjemput barang di salah satu perusahaan jasa penitipan barang yang berada di kawasan Jl. Kakiyali, kawasan Tanah Tinggi, kota Ambon.

Menurut dia, pada pekan kedua Desember 2016, mereka mendapatkan informasi dari seorang informan bahwa ada satu bungkusan paket barang mencurigakan yang diduga berisikan bubuk sabu.

Informasi ini didapat sekitar pukul 10.00 WIT dan satu jam kemudian dilakukan pemantauan di depan perusahaan jasa penitipan barang tersebut dan sekitar pukul 12.00 WIT, terdakwa muncul dengan sebuah mobil sedan warna putih, selanjutnya masuk mengambil barang.

"Saat paket sudah berada ditangannya, kami langsung melakukan penangkapan dan terdakwa mengakui yang dijemput adalah sabu-sabu, kemudian dari tangannya disita sebuah telepon genggam dan uang Rp2,8 juta," tandas Revano.

Terdakwa dibawa ke kantor Ditresnakoba untuk diperiksa dan dilanjutkan dengan penggeledahan di rumahnya sehingga ditemukan sebuah alat penghisap sabu. Polisi juga menyita sebuah buku tabungan dan kartu ATM.

Perbuatan terdakwa yang membawa, menyimpan, atau memiliki narkotika jenis sabu seberat 4,79 gram ini dijerat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku, Ester Wattimury melanggar pasal 112 Undang-Undang narkotika nomor 35 tahun 2009.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Hukrim 4306649134513263461
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks