Pembunuh Pratu Anshar Ini Dijerat Pasal Berlapis | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Pembunuh Pratu Anshar Ini Dijerat Pasal Berlapis

BERITA MALUKU. Terdakwa yang diduga membunuh Pratu Ansar Kurniawan di dusun Marhunu (desa Latea), kecamatan Seram Utara Barat, kabupaten Maluku Tengah, Rendy Melki Kakilete alias Rendi (29), dijerat pasal berlapis.

"Untuk dakwaan primairnya, terdakwa dijerat pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku, Dinar Hadi Chrisna di Ambon, Senin (29/5/2017).

Penjelasan jaksa disampaikan saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Herry Setyobudy didampingi Sofyan Parerungan dan Jenny Tulak selaku hakim anggota.

Terdakwa juga dijerat melanggar pasal 338 sebagai dakwaan subsidari dan pasal 351 ayat (3) KUH Pidana dan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951.

Menurut JPU, terdakwa diduga telah menghilangkan nyawa korban yang berlokasi di tengah jalan trans Seram pada Dusun Marhunu, desa Latea di kecamatan Seram Utara Barat, pada Jumat (17/3) 2017 sekitar pukul 20:50 WIT.

Sebelumnya saksi Pratu Yahya maupun Prada Agung yang berada di pos mendapat perintah komanda pos mereka Sertu Suwardi untuk pergi ke dusun Marhunu guna menjemput seorang warga bernama Hanny.

Mereka ditugaskan menjemput Hanny menggunakan sepeda motor karena ada laporan warga lainnya bernama Novi lewat pesan singkat (SMS) kalau dirinya telah dipukuli Hanny.

Kedua aparat BKO ini tiba di dusun tersebut dan berhenti di rumah Kepala Dusun Marhunu, Elson Kakilete. Mereka mendapati korban Prada Ansar sudah terlebih dahulu tiba di lokasi.

Selanjutnya mereka jalan beriringan menuju rumah Hanny, di mana saksi Pratu Yahya paling depan, disusul Novi (pelapor), Prada Agung, dan korban berada paling belakang.

Ketika berada di depan rumah Jemris Latue yang bersebelahan dengan rumah terdakwa, mereka melihat ada saksi Yolanda Limehuei bersama Hanny sedang duduk-duduk di teras rumah.

Pratu Yahta yang sedang memegang senter langsung mengarahkan cahayanya ke wajah terdakwa.

Akibatnya saksi Yolanda berteriak jangan senter mata sehingga saksi Pratu Yahya langsung mengarahkan cahaya senternya ke jalan.

Bersamaan terdakwa balas mengarahkan cahaya senternya ke arah wajah para saksi dan korban secara spontan berteriak "jangan senter-senter" dan terdakwa balas berteriak siapa itu lalu dibalas korban, 'kau itu'.

Melihat situasi itu, saksi Prada Agung langsung melerai korban dengan menariknya untuk mundur supaya tidak menanggapi teriakan terdakwa dan dia minta mematikan lampu senter.

Kemudian para saksi dan pelapor menuju rumah Hanny, tetapi sudah dalam keadaan kosong.

Ketika terjadi percekcokan gara-gara cayaha lampu senter yang diarahkan ke wajah, terdakwa kemudian pulang ke rumah Kepala Dusun Elson Kakilete dan mengambil sebilah pisau yang disimpan dalam gudang di samping rumah.

Terdakwa kembali ke rumah saksi Jemris mencari korban. Hanya saja tidak ketemu sehingga dia kembali ke rumah kepala dusun dan berpapasan dengan korban kemudian menusuknya pada dada bagian kiri.

"Korban sempat berteriak kepada Prada Agung bahwa dirinya sudah ditusuk sehingga saksi berbalik mengarahkan cahaya senter dan terlihat korban sudah berlumuran darah, sementara tangan kirinya dalam posisi mencekik leher terdakwa," kata jaksa.

Terdakwa juga menyerang saksi Prada Agung. Namun, dapat dihindari dan saksi dua kali memukuli tangan terdakwa dengan lampu senter yang dipegangnya hingga terjatuh.

Selanjutnya saksi Prada Agung memanggil rekannya Pratu Yahya untuk membantu menangkap terdakwa yang sudah dalam posisi terjatuh di semak-semak bersama korban.

Korban berusaha dilarikan saksi ke Puskesmas Pasanea namun akhirnya meninggal dunia saat masih dalam perjalanan.
Hukrim 5588044561517570897
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks