Dugaan Korupsi Dana BOS, Mantan Kepsek di SBT Ini Ditahan di Rutan Waiheru | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Dugaan Korupsi Dana BOS, Mantan Kepsek di SBT Ini Ditahan di Rutan Waiheru

BERITA MALUKU. Mantan Kepala Sekolah Madrasah Tsanalwiyah (MTS) Negeri Geser, Kabupaten Seram Bagian Timur, Djen Rumatumia ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Waiheru Ambon karena ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah.

"Penitipan tersangka dilakukan guna menghindari penghilangan barang bukti atau melarikan diri," kata Kepala Cabang Kejaksaaan Negeri Malteng di Geser, Kabupaten Kabupaten Seram Bagian Timur, Ruslan Latuconsina di Ambon, Senin (29/5/2017).

Terdakwa digiring dengan mobil tahanan kejaksaan pukul 13.30 WIT setelah menjalani pemeriksaan intensif di Kejaksaan Tinggi Maluku sejak pagi hari.

Menurut Kacabjari, Djen dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi dana BOS tahun anggaran 2015 dan 2016 yang nilainya mencapai lebih dari 600 juta rupiah.

"Kami telah berikan kesempatan kepada tersangka untuk mengembalikan kerugian keuangan negara, tetapi tidak dipenuhi," ujarnya.

Jaksa penyidik pada Kacabjari Malteng di Geser, Endang Anakoda mengatakan, pada tahun anggaran 2015 lalu MTS Negeri Geser yang dipimpin terdakwa mendapatkan alokasi dana BOS sebesar Rp396 juta.

Selanjutnya untuk tahun anggaran 2016, sekolah tersebut kembali menerima jatah dana BOS sebesar Rp297 juta, namun muncul indikasi penyalahgunaan sebagian anggaran tersebut oleh mantan kepsek.

"Dalam mengelola dana BOS, diduga tersangka menyalahi pentunjuk teknis sehingga ada sebagian anggaran yang penggunaannya tidak dapat dipertanggungjawabkan," kata Endang.

Berdasarkan hasil perhitungan oleh penyidik, diperkirakan terjadi kerugian keuangan negara atau daerah dalam perkara ini sekitar Rp300 juta.

Setelah jaksa meminta keterangan sejumlah saksi dan melakukan gelar perkara ditemukan ada unsur kerugian keuangan negara, sehingga yang berangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan diitahan selama 21 hari di Rutan Waiheru Ambon.
Hukrim 809770529939081555
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks