Mantan Kadis DKP Dihukum Penjara Satu Tahun | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Mantan Kadis DKP Dihukum Penjara Satu Tahun

BERITA MALUKU. Mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Bastian Mainassy dihukum satu tahun penjara oleh majelis hakim tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon.

"Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001," kata ketua majelis hakim Samsidar Nawawi didampingi RA Didi Ismiatun dan Hery Leliantono selaku hakim anggota di Ambon, Jumat malam (12/5/2017).

Terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.

Yang memberatkan terdakwa dijatuhi hukuman penjara dan denda karena tidak mendukung program pemerintah dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan neptisme.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan dan jujur serta mengakui perbuatannya, dan memiliki tanggungan keluarga.

Terdakwa juga telah mengembalikan kerugian keuangan negara atau daerah dalam proyek bantuan perikanan berupa pengadaan sarana pancing tonda senilai Rp3 miliar pada tahap pertama dan tahap kedua sebesar Rp15 juta melalui PT Bank Maluku-Maluku Utara.

Majelis hakim berpendapat, meski pun terdakwa telah mengembalikan kerugian keuangan negara namun tidak mengurangi perbuatan pidananya sehingga dijatuhi vonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.

Pada tahun 2011, DKP Maluku mendapatkan alokasi dana Rp13,8 miliar untuk membiayai 228 paket sarana pancing tonda dengan melibatkan 16 kontraktor.

Sarana pancing tonda tersebut dijatahkan untuk sejumlah kabupaten dan kota diantaranya Kota Ambon 24 paket senilai Rp1,3 miliar, Kabupaten Seram bagian Barat Rp12 paket senilai Rp696 juta, Kabupaten Buru 21 paket senilai Rp1 miliar, Kabupaten Aru II ada 20 paket senilai Rp1 miliar, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat 11 paket senilai Rp981 juta.

Terdakwa selaku KPA dan PPK melakukan penetuan harga sendiri (HPS) tanpa melakukan survei di lapangan tetapi hanya memerintahkan staf DKP Maluku, Cali Sahusilawane melaksanakan survei harga pasar secara lisan.

"Harusnya terdakwa melakukan survei lapangan dan mencari pembanding harga baru dilakukan penentuan HPS sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,14 miliar," kata majelis hakim.

Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan tim JPU Kejati Maluku, Rolly Manampiring dan Irkham Ohoiulun yang dalam persiangan sebelumnya meminta terdakwa dihukum lima tahun penjara.

Atas keputusan tersebut, baik JPU maupun kuasa hukum terdakwa Fistos Noya menyatakan pikir-piikir.
Hukrim 7835043315780403640
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks