Kapolda Malut Bantah Peras Pengusaha Kayu | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Kapolda Malut Bantah Peras Pengusaha Kayu

BERITA MALUKU. Kapolda Maluku Utara, Brigjen Pol Tugas Dwi Apriyanto membantah tuduhan dirinya memeras sejumlah pengusaha kayu dan vila miliknya di kawasan wisata Jikomalamo.

"Tidak ada perintah kepada Kadis Kehutanan agar memeras sejumlah pengusaha kayu untuk membangun vila Jikolamo. Apalagi dituduhkan vila itu milik saya. Itu tidak benar sama sekali," kata Kapolda, di Ternate, Jumat (5/5/2017).

Menurutnya, puluhan kayu itu didatangkan dari beberapa kabupaten dan ditampung di SMK Negeri 2 Ternate tidaklah gratis, Namun, semua itu diurus dan dibayar oleh kontrakor, Adam Marsaoly untuk membangun wisata Jikomalamo.

Kontraktor pembangunan wisata Jikomalamo, Adam Marsaoly mengatakan, terkait kepemilikan lahan, vila, restorant merupakan miliknya.

Dia mengakui tertarik dengan pesona wisata pantai Jikomalamo, makanya dibangun vila untuk mempromosikan kepada wisatawan yang ingin berwisata.

Menurut Adam, menyangkut isu Kapolda terkait pembarteran kasus, itu tidak benar. Kedekatan dirinya dengan Kapolda merupakan dasar bentuk silaturahmi.

Dia menegaskan, pembangunan villa di Jikomalamo bukan pihak ketiga yang dilibatkan untuk membantu pemerintah.

Adam tertarik berdasarkan sejumlah event ditanganinya diantaranya festival pulau hiri, lomba foto nasional dan underwater dengan masalah sarana penginapan karena harus dijual dalam bentuk paket.

"Maluku Utara baru dikunjungi puluhan Wisatawan Mancanegera (Wisman). Padahal, daerah lain sudah jutaan Wisman. Ini yang mendorong mempromosikan potensi wisata dengan menyiapkan sarana dan prasarana," katanya.

Disinggung kayudi SMK Negeri 2,,dia menjelaskan, dalam kapasitasnya juga sebagai ketua komite selama 12 tahun terakhir ini sering menyimpan di situ karena dimanfaatkan siswa jurusan bangunan untuk bahan praktek.

Sedangkan, Kadis Kehutanan Provinsi Maluku Utara, M Sukur Lila mengatakan, tuduhkan itu tidak benar dan tidak ada perintah darinya maupun Kapolda Malut.

"Saya menegaskan bahwa tidak ada perintah dari Dinas Kehutanan dan Kapolda Malut terkait beban setiap pengusaha menanggung kayu," tegasnya.
Malut 6454260852105634827
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks