Seleky: Pemecatan Mantan Kadistan Bursel Akan Dikaji | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Seleky: Pemecatan Mantan Kadistan Bursel Akan Dikaji

BERITA MALUKU. Wakil Bupati (Wabup) Buru Selatan (Bursel), Buce Ayub Seleky mengaku akan melakukan tindakan berdasarkan keputusan Majelis Hakim yang menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Ali Wael, mantan Kepala Dinas Pertanian (Kadistan) Kabupaten Bursel.

Hal itu berkaitan dengan penegasan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Bahwa seorang PNS yang dipenjara paling singkat 2 tahun sudah harus dipecat tidak dengan hormat.

''Kita tidak melakukan reviuw terhadap keputusan itu, tetapi kita akan lakukan kajian-kajian sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku. Tentu tidak seorang pun kebal hukum di wilayah Negara ini sehingga ketika dikonfrontir dengan hukum-hukum yang berbenturan, nanti akan ada solusi-solusi yang dicari sehingga penegakan hukum itu bisa berlangsung dengan baik,'' kata Seleky, Rabu (19/4/2017).

Menurut Seleky, Ali Wael telah mendapat hukuman penjara empat tahun atas kasus korupsi yang menimpanya bukan berarti Ali tidak akan dipecat dari statusnya sebagai PNS di lingkup Pemkab Bursel, sebab ada aturan lain yang mengharuskan Pemerintah Kabupaten Bursel pun harus menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Ali.

''Sehingga kalau penetapan itu 4 Tahun berdasarkan Undang-Undang Tipikor, tetapi kalau ada undang-undang lain tentang kepegawaian menghendaki ada sebuah tindakan lain, maka mau tidak mau kita harus tunduk terhadap hukum,'' jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Mantan Kepala Dinas Pertanian (Kadistan) Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Ali Wael mantan Narapidana Kasus Korupsi kembali aktif sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas yang pernah ia pimpin itu.

Seharusnya Ali Wael dipecat secara tidak hormat dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pasca Majelis Hakim menjatuhkan putusan empat tahun penjara kepadanya.

Walaupun telah diputuskan hakim dan telah menjalani empat tahun penjara mantan terpidana itu kembali aktif sebagai PNS pada Dinas Kehutanan Kabupaten Bursel.

Penelusuran media ini, ternyata nama Ali Wael masih terdaftar pada buku absen milik Distan Kabupaten Bursel, Kamis 13 April 2017 dan berada pada urutan nomor 15.

Diketahui, berdasarkan dengan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, menerangkan bahwa setiap PNS yang di penjara paling singkat 2 Tahun maka sudah harus di pecat tidak dengan hormat. Namun ketentuan itu sepertinya tidak diberlakukan oleh Pemda Bursel kepada Ali Wael. Selain itu pula, diduga ia masih memperoleh gaji maupun tunjangannya lantaran belum dipecat.

Terkait akan hal ini, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD - PSDM), AM Laitupa yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya enggan mengomentari persoalan ini.

''Saya ada kegiatan (diluar daerah-red). SMS saja,'' tandas Laitupa kepada wartawan media ini, Kamis (13/4).

Untuk lebih memperjelas konfirmasi masalah ini dengan kiriman SMS kepadanya, Laitupa tidak meresponinya dengan penjelasannya, ia hanya mengatakan melalui SMS-nya bahwa ia sedang mengikuti kegiatan di Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)

''Ada kegiatan di Lombok,'' balasan Laitupa singkat melalui pesannya.

Sementara itu, Kepala Inspekturat Kabupaten Bursel, Zainal Achmad Bantan dikonfirmasi di kantornya, Kamis (13/4) siang enggan untuk menemui wartawan.

''Saya sudah lapor ke bapak, tapi bapak sampaikan besok saja. Sebab bapak sementara berbicara dengan sekretaris,'' jelas salah satu staf Bantan kepada sejumlah wartawan.

Diketahui, majelis hakim telah menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Kadistan Kabupaten Bursel, Ali Wael dan Direktur Utama CV Karya Mandiri Hoki, Robin Sutanti atas kasus dugaan korupsi proyek cetak sawah di Desa Fogi, Kecamatan Kepala Madan tahun anggaran 2013 senilai Rp 3 milyar, Senin (18/4) di Pengadilan Tipikor Ambon.

Dalam putusan itu, majelis hakim menyatakan Ali Wael dan Robin Sutanti terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Perbuatan keduanya melanggar pasal 2 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 dan sebagaimana diubah dan diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

''Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ali Wael dan Robin Sutanti berupa pidana penjara selama 4 tahun,” ujar hakim ketua.

Selain hukuman badan, Ali Wael dan Robin Sutanti juga dihukum membayar denda Rp 50 juta. Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan. (LE)
Hukrim 4012635750265112522
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks