Romelus Far-Far Berpeluang Jabat Caretaker Bupati MTB | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Romelus Far-Far Berpeluang Jabat Caretaker Bupati MTB

BERITA MALUKU. Pemerintah Daerah Provinsi Maluku telah mengusulkan tiga nama calon Caretaker Bupati Maluku Tenggara Barat (MTB), yakni Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku, Romelus Far-Far, Kepala Dinas Kehutanan Maluku, Sadali I E dan Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Maluku, Habiba Saimima.

“Dari ketiga nama yang diusulkan, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Maluku, Romelus Far-Far berpeluang menjabat caretaker Bupati MTB,” ujar Gubernur Maluku, Ir. Said Assagaff kepada wartawan di Ambon, Selasa (4/4/2017). 

Pengusulan ketiga nama caretaker, mengingat masa jabatan Bupati MTB, Bitzael Temmar telah selesai 16 April 2017 mendatang.

“16 April kan hari Minggu, nanti saya atur bersama Sekda pelantikan caretaker baru dilakukan pada Sabtu 15 April,” tuturnya.

Dirinya mengakui, Surat Keputusan Caretaker Bupati MTB saat ini telah sampai di bagian Hukum Kementrian Dalam Negeri, namun orang nomor satu di Maluku ini belum mengetahui dari ketiga nama yang diusulkan siapa yang dipilih untuk menjabat caretaker MTB.

Untuk diketahui, pada 6 Maret lalu, DPRD Kabupaten MTB telah menggelar rapat paripurna dengan agenda khusus memberi keputusan atas usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Periode 2012-2017, Bitzael S. Temmar dan Petrus Paulus Werembinan Taborat.

Ketua DPRD MTB, Simson Lobloby menjelaskan, rapat tersebut didasarkan pada surat Menteri Dalam Negeri nomor 131/2148/SJ tentang usul pemberhentian kepala daerah yang berakhir masa jabatannya sejak Juni 2016 hingga Desember 2017, dan surat Pemerintah Provinsi Maluku nomor 131/418 perihal usul pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati MTB periode 2012-2017.

“Sesuai ketentuan, satu bulan sebelum seorang kepala daerah mengakhiri masa jabatannya harus disampaikan usul pemberhentian kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur,” terangnya.

Menurut Simson, seluruh dokumen seperti berita acara dan hasil keputusan DPRD telah diajukan kepada Gubernur Maluku, sehari setelah sidang paripurna tersebut digelar.

Sebagaimana diketahui, Bitzael S. Temmar dan Petrus Paulus Werembinan Taborat dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati MTB periode 2012-2017 pada 17 April 2012.

Pelantikan itu berlangsung dalam rapat paripurna khusus DPRD MTB, yang dilaksanakan berdasarkan SK Mendagri Nomor 131.81-244 tahun 2012 tertanggal 5 April 2012 tentang pengesahan, pemberhentian dan pengangkatan Bupati MTB serta SK No.132.81-245 tahun 2012 tentang pengangkatan Wakil Bupati MTB periode 2012-2017.

"Artinya, tanggal 17 April mendatang periodisasi kepemimpinan Temmar-Werembinan berakhir, dan harus ada penjabat yang mengisi kekosongan kepemimpinan hingga ada pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih," kata Simson.

Sampai saat ini, belum ada putusan dari Mahkamah Konstitusi terkait gugatan dua pasangan calon Bupati-Wakil Bupati MTB terhadap hasil rekapitulasi Pilkada MTB 15 Februari 2017 yang menetapkan pasangan Fatwa sebagai peraih suara terbanyak.
Pilkada Maluku 2497882076053811353
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks