PT. Nusa Ina Ogah Bayar Rp3 Miliar ke Korban PHK | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

PT. Nusa Ina Ogah Bayar Rp3 Miliar ke Korban PHK

BERITA MALUKU. Alih-alih bersekukuh tidak mau bayar 2 KEP MEN kepada eks pekerja PT Nusa Ina, ternyata bukan persoalan lain. Ini soal membayar dua kali (2 KEP MEN) yaitu 2 kali uang pesangon (UP), upah penghargaan masa kerja (UPMK) dan upah penggantian hak (UPH).

Kalau dirupiahkan, jumlahnya fantastis mencapai Rp3 miliar lebih yang harus dikeluarkan PT. Nusa Ina Grup Kepada 94 karyawan yang di-PHK Perusahaan Pimpinan, Sihar Sitorus itu.

"Dan untuk membayar kepada mereka (korban PHK) dengan satu kepmen Rp1,6 miliar, bukan ratusan juta pak, dan kalau hitung dua kepmen Rp3 miliar lebih," cetus Kuasa Hukum PT. Nusa Ina, Syafii Boeng dihadapan anggota DPRD Malteng dalam agenda Rapat dengar pendapat penyelesaian Perselisihan Industri, di Ruang Paripurna, Senin (10/4/2017) lalu.

Alasan yang dipakai PT. Nusa Ina Grup dalam mem-PHK-kan 94 karyawannya, karena produktifitas kelapa sawit yang digarap perusahaan itu menurun. Namun apapun alasan perusahaan, terkait dengan hak Korban PHK, tentu perusahaan wajib membayar dua kali sesuai ketentuan pasal 156 ayat 2, 3 dan 4, Undang- Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2013, karena PHK yang dilakukan Perusahaan Pimpinan Sitorus itu, masuk kategori efisiens seperti di kata mediator PHI, Jainal Latuconsina.

baca Juga: Rapat Alot! Beri Alasan PHK ke DPRD, PT Nusa Ina Dinilai Berakrobat.

Hermansyah Toyo, Ketua HMI Cabang Masohi mengatakan, Pimpinan PT. Nusa Ina, Sihar Sitorus harus bertanggung jawab.

"Saat ini PT. Nusa Ina selalu berkelit atau sedang lari dari tanggung jawab. kita dalam memperjuangkan hak Korban PHK, secara vertikal, kita sudah koordinasi dengan Pengurus Besar (PB) HMI dan akan kita surati secara resmi ke PB," tegas Toyo, Kamis (13/4/2017).

Toyo juga berharap, DPRD Malteng yang saat ini dipimpin Ibrahim Ruhunussa, tetap merealisasi janjinya untuk menjemput paksa Sihar Sitorus untuk dimintai keterangannya.

"Kita harap, DPRD tetap realisasikan Janjinya untuk jemput paksa Direktur Utama PT Nusa Ina Grup, Sihar Sitorus," tandasnya.

Akankah Sihar Sitorus benar-benar dijemput paksa? kita tunggu kabarnya.
Malteng 5945407291679488770
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks