Pedagang Ikan Ini Ditangkap Karena Edarkan Narkoba | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Pedagang Ikan Ini Ditangkap Karena Edarkan Narkoba

BERITA MALUKU. Satuan Reserse Narkoba Polres Ternate kembali menangkap dua pelaku pengedar Narkoba jenis Shabu di tempat berbeda masing-masing berinisial TN (21 tahun) dan SP (30 tahun).

Kapolres Ternate, AKBP Kamal Bachtiar di Ternate, Sabtu (22/4/2017) mengatakan, pelaku TN yang diketahui adalah pengangguran ditangkap lebih dulu, kemudian dikembangkan dan berhasil mennagkap pelaku kedua SP yang diketahu berkerja sebagai pedagang ikan di pasat Hiegenis, Menurut Kapolres, dari hasil penangkapan pertama berhasil didapat 20 saset atau 20 paket sabu-sabu senilai Rp1 juta. Dari TN diketahui bahwa sebagian barang sudah beredar, dan sebagianya sudah diberikan kepada SP.

"SP memegang barang siap diedarkan dan SP baru mengedarkan satu paket terjual seharga Rp1 juta, dari TN ada 20 paket dari SP ada 16 paket," kata Kapolres.

Pelaku SP mendapat barang dari TN, dan TN mendapatkan barang haram itu dari Jakarta lewat kiriman paket. Penangkapan TN di Pasar Gamalama dan TN sengaja mengalabui polisi dengan membuang shabu-shabu kedalam selokan.

Namun di cek kembali anggota Sat Narkoba ternyata tidak ada, namun saat diinterogasi barangnya disimpan dalam Pasar Gamalama.

SP ditangkap disebuah salon belakang Kedaton Soa Sio bersama beberapa paket dan barang bukti uang Rp1 juta.

Kapolres Ternate menambahkan, kedua pelaku warga asli Ternate ditangkap dengan jumlah barang bukti 3 buah HP, Shabu 36 paket dengan 7-8 gram dan keduanya melanggar Pasal, 112 dan 114 UU 35 2009 tentang Narkotika.

"TN dan SP memiliki jaringan besar karena pengakuan tersangka TN dari Jakarta lewat ekspedisi. Hasil tes urine dua tersangka positif narkoba karena mereka berdua selain pengedar juga pemakai," kata Kapolres.
Malut 3256658369212095389
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks