Babak Baru Dugaan Penyelewengan Dana Panwaslih Malteng | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Babak Baru Dugaan Penyelewengan Dana Panwaslih Malteng

BERITA MALUKU. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Maluku Tengah, Robinson Sitorus memastikan Selasa depan pihaknya mengeluarkan Surat Perintah  (Sprint) kepada bahwaannya untuk menggarap informasi terkait dugaan penyalagunaan dana panwasli Malteng 2017 sebesar Rp10,8 miliar, hal ini sebagai tindaklanjut telaah laporan dugaan penyalagunaan Dana lembaga Adhoc pimpinan, Stenly Mailissa oleh masyarakat.

"Saya sudah terima telaah dari kasi intel. Selasa depan, saya kelurkan surat perintah untuk menindaklanjuti laporan masyarakat. Dan saya juga sudah baca informasi dugaan tersebut dari beberapa media online. Kita tunggu saja. Inikan masih puldata, pulbaket, atau masih dalam pengumpulan data dan bahan," terang Sitorus, Sabtu (22/4/2017).

Sitorus mengatakan, waktu pengumpulan bahan dan data sesuai SOP, biasanya 14 hari kerja. Kalau masih kurang, akan ditambah lagi waktunya. Namun kata sitorus, jika dalam 14 hari kerja, pengumpulan data sudah final, maka pihaknya akan menyerahkan ke bagian Pidana Khusus (PIDSUS)  untuk dilakukan penyelidikan.

"Biasanya 14 hari dalam SOP, Puldata Pulbaket, kalau masih kurang ditambah 14 Hari lagi, dan andaikan dalam 14 hari oke, pengumpulan bahan dan data sudah sesuai ya, ditindaklanjuti ke Pidsus," papar Sitorus.

Ia juga berterima kasih kepada media yang selalu membantu jajarannya untuk menuntaskan kasus kejatan korupsi.

"Terima kasih, kalau ada bahan yang lain (penyalagunaan dana Panwasli) dimasukan aja. Kita kan baru dapat bukti tiket dari travel dan surat  pernyataan tidak pernah kerja dari saudaranya itu," tambahnya.

Dikatakan, Jaksa sangat serius melirik informasi dugaan penyalagunaan Dana tersebut.

"Ini kan uang Negara yang bersumber dari rakyat, makanya menjadi keharusan dan serius bagi Jaksa untuk melakukan pemeriksaan ketika ada indikasi dugaan penyalahgunaan," tutup Sitorus.

Untuk diketahui, terhendusnya penyalahgunaan wewenang perekrutan pegawai Panwas berawal dari terungkapnya keponakan, Ketua Panwas Stenly Maelissa yakni Clara Soukotta.

Ia dikabarkan menerima gaji dalam dengan status sebagai staf pegawai Panwaslih Malteng, padahal Clara mengaku tidak pernah kerja dan tidak pernah menerima gaji.

Selain itu, penyimpangan anggaran bernilai hampir Rp11 miliar itu kembali terendus.

Istri Ketua Panwasli Malteng, berinisial BS, kabarnya mengunakan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dengan kapasitas sebagai staf panwas dalam suatu agenda di Bali.

Lembaga Adhoc Pimpinan Stenly Mailissa ini juga diduga kuat telah menghabiskan Rp10,8 miliar, dana hibah Pemda ini untuk Pilkada Malteng 2017 yang hanya diikuti satu pasangan calon.
Malteng 2694013926464874870
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks