Kasus Pembelian Lahan BPJN Maluku, Jaksa Periksa Dua Akuntan Publik Yogjakarta | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Kasus Pembelian Lahan BPJN Maluku, Jaksa Periksa Dua Akuntan Publik Yogjakarta

BERITA MALUKU. Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku meminta keterangan dua tenaga apraisal dari Kantor Jasa Angkutan Publik Hary Utomo asal Yogyakarta dalam kasus dugaan korupsi dana pembelian lahan yang dilakukan Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) wilayah IX Maluku-Malut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette yang dihubungi di Ambon, Kamis (20/4/2017) membenarkan adanya pemeriksaan tim jaksa penyidik terhadap tenaga apraisal yang diminta pihak BPJN dalam pembelian lahan.

Kedua tenaga aprasial yang menjawab sekitar 25 pertanyaan dari tim penyidik kejaksaan ini adalah Ronald Silitonga dan Muhammad Syamir Irawan.

Menurut Sammy, para saksi ini dimintai keterangan terkait keterlibatan mereka atas permintaan pihak BPJN wilayah IX Maluku-Malut untuk memberikan penilaian nilai jual beli lahan oleh Endro Lumongko dan Zadrak Ayal.

"Prose penyelidikan atas kasus ini masih berjalan dan hari ini tim penyidik meminta keterangan apraisal asal Yogyakarta untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan tersangka Zadrak yang merupakan Kabag TU BPJN Maluku-Malut yang diangkat sebagai pejabat pengguna anggaran dalam proyek tersebut.

Sebelumnya pihak kejaksaan juga berencana melakukan ekspos perkara kepada BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku baru dilanjutkan dengan rencana audit investigasi untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara.

Sejak kasus ini ditangani penyidik kejaksaan tinggi dan sudah lebih dari sembilan orang telah dimintai keterangan sebagai saksi dan satu diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara oleh jaksa.

Zadrak Ayal yang menjadi PPK dalam proyek pengadaan lahan seluas 4.485 meter persegi dan nilainya sebesar Rp3 miliar pada tahun anggaran 2015.

Namun diduga kuat dalam proses pembelian lahan yang berlokasi di Desa Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon tidak sesuai nilai jual objek pajak (NJOP) tetapi didasarkan harga pasar.

Harga pembelian lahan berpatokan pada harga tanah di Dermaga Tawiri senilai Rp550.000 meter persegi sehingga dibulatkan menjadi Rp600.000 dan ada indikasi tidak melalui apraisal.

Kasus ini akhirnya diselidiki kejaksaan setelah menerima laporan masyarakat dan sejauh ini baru dilakukan penetapan satu orang tersangka atas nama Zadrak Ayal.
Hukrim 7454456783917783261
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks