Imigrasi Ambon Tahan Seorang Nelayan Asal Philipina | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Imigrasi Ambon Tahan Seorang Nelayan Asal Philipina

BERITA MALUKU. Kantor Imigrasi Kelas I Ambon hingga kini masih menahan seorang nelayan warga negara asing (WNA) asal Philipina, dan kini sedang diusahakan untuk dipulangkan ke negara asalnya.

"WNA yang menurut pengakuannya bernama Phonto itu sudah ditahan di Kantor Imigrasi dua bulan, dan kami sementara berusaha untuk proses pemulangannya," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Ambon Mas Budi Priyatno di Ambon, Jumat (7/4/2017).

Mas Budi mengatakan, proses penangkapannya dilakukan oleh kapal Patroli dari Armada Lantamal IX Ambon saat yang bersangkutan sedang menjaga rompon milik warga di perairan teluk dalam Ambon tepatnya di kawasan Desa Halong.

Armada IX ini menahan yang bersangkutan karena memang jelas, lanjutnya, tidak memiliki dokumen apapun terkait dirinya termasuk kartu tanda penduduk (KTP). Bahasa Indonesia juga tidak lancar kemudian pihak Armada IX ini menghubungi Imigrasi Kelas I Ambon guna penanganannya lebih lanjut.

"Petugas Imigrasi juga mengalami kesulitan saat mewawancarai, akhirnya dipakai seorang penterjemah juga asal Philipina," ujarnya.

Setelah di wawancara selesai dan meyakinkan kita tahan di Kantor Imigrasi dan menghubungi Konsulat Philipina yang ada di Manado, Sulawesi Utara, guna konsultasi lebih lanjut guna proses pemulangan yang bersangkutan.

"Imigrasi Kelas I Ambon lagi berproses pemulangan yang memerlukan biaya perjalanan yang agak sulit juga, karena itu kita sedang berhubungan dengan International Organization for Migration (IOM)| Indonesia guna proses pemulangan," ujarnya.

Mas Hadi menambahkan, WNA asal Philipina ini, orangnya dulu nelayan yang bekerja pada kapal-kapal nelayan namun ada masalah tidak di bayar upahnya oleh perusahaan tempat ia bekerja dan turun ke darat dan bekerja sebagai penjaga rompon.

Mas Hadi mengatakan, selama ditugaskan di Kantor Imigrasi Kelas I Ambon terhitung sejak Februari 2017 hingga awal April 2017 sebanyak 15 orang, 13 diantaranya asal Phlipina dan proses permulangannya di biayai IOM, kemudian satu orang Mianmar juga dengan IOM, kecuali satu warga Thailand yang dipulangkan dengan biaya asal negaranya.
Ambon 8079921473231042903
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks