BPN MTB Serahkan Ratusan Sertifikat Tanah | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

BPN MTB Serahkan Ratusan Sertifikat Tanah

BERITA MALUKU. Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Maluku Tenggara Barat (MTB), Rabu menggelar acara penyerahan sertifikat tanah bagi masyarakat desa Lermatang, Tanimbar Selatan dan masyarakat desa Marantutul, Wermaktian, bertempat di Aula pendopo Bupati.

Kepala Kantor BPN MTB, Marulak Togatorop menjelaskan bahwa acara tersebut merupakan kelanjutan dari pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sesuai DIPA tahun 2017.

Berdasarkan surat kepala kantor wilayah BPN Provinsi Maluku tanggal 5 Januari 2017 tentang penetapan lokasi PTSL tahun ini, telah ditetapkan sembilan desa PTSL yakni desa Lermatang, desa Marantutul, desa Wermatang dan desa Batu Putih di kecamatan Wermaktian, dan lima desa di kecamatan Wertamrian yakni desa Arui Das, Arui Bab, Sangliat Krawain, Sangliat Dol dan Amdasa.

Masyarakat sembilan desa tersebut telah memperoleh penyuluhan, dan selanjutnya telah dilakukan pengumpulan data maupun pengukuran terhadap 2.800 bidang lahan yang hendak disertifikatkan.

"Hari ini kami serahkan sertifikat lahan kepada 246 warga desa Marantutul yang diterima oleh perwakilannya, dan 350 sertifikat bagi perwakilan dari masyarakat Lermatang," kata Marulak.

Sejalan dengan pemberian sertifikat itu, juga diberikan sumbangan anakan nangka dan bibit sayur untuk kegiatan penghijauan dan sekaligus peningkatan ekonomi masyarakat, Dijelaskan pula, pemberian sertifikat bagi warga yang lain akan dilaksanakan dalam waktu dekat, karena sedang dilakukan tahapan pengumuman dan pengelolaan data fisik maupun yuridis.

Penjabat Bupati MTB, Romelus Far Far dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah, Pieterson Rangkoratat mengatakan, kegiatan tersebut merupakan wujud nyata dari kepedulian pemerintah terhadap masyarakat di MTB.

"Karena kepemilikan sertifikat tersebut tidak sekadar bukti terpenuhinya syarat administratif dan bukti formal saja, namun lebih dari itu sebagai kepastian hukum bagi pemegang hak atas tanah. Saya sangat senang masyarakat sudah mendapatkan haknya," katanya.

Romelus berharap BPN bisa menginventarisir masyarakat yang belum mempunyai sertifikat, untuk dipersiapkan sebagai calon dari program PTSL pada tahun mendatang dalam upaya percepatan pendaftaran tanah, sehingga sengketa pertanahan di wilayah MTB dapat diminimalisir.

Kepada para penerima, dirinya berpesan agar sertifikat yang telah diperoleh dapat disimpan dan dipergunakan dengan baik untuk modal usaha bagi peningkatan kesejahteraan, menjadi sumber pembiayaan pendidikan anak-anak dan sebagainya.

"Saya yakin dengan semangat pelayanan para pimpinan dan staf Kantor Pertanahan dapat memberikan solusi dalam mempercepat pemecahan masalah di bidang pertanahan, yang pada gilirannya dapat menciptakan iklim investasi dan usaha yang baik di daerah ini," katanya.

Sementara itu, Kepala ATR/BPN Provinsi Maluku, Jaconias Walalayo dalam sambutannya mengatakan, secara nasional kegiatan legalisasi aset ini merupakan program pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla untuk sertifikasi lima juta bidang tanah yang dilaksanakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang tahun 2017.

Nawacita ketiga Presiden Joko Widodo adalah membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Jadi kalau kita membangun Indonesia dari pinggiran maka ada aspek sosial budaya, aspek fisik dan juga ada aspek legalitas hukum atas bidang-bidang tanah yang harus dimiliki oleh masyarakat," katanya.

Menurut dia, MTB menjadi pusat perhatian Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah karena merupakan daerah terdepan NKRI yang berbatasan langsung dengan Australia.

Program PTSL yang diarahkan ke sejumlah daerah terluar termasuk di MTB merupakan bentuk upaya untuk memperjelas status pulau terluar.

wilayah MTB juga masuk dalam kawasan sentra kelautan dan perikanan terpadu di pulau-pulau kecil dan kawasan perbatasan, sehingga BPN berperan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan hak atas tanah khususnya bagi para nelayan.

Diungkapkan, legalisasi aset PTSL di provinsi Maluku tahun 2017 berjumlah 55.800 bidang lahan, yang dibiayai APBN sebanyak 7.000 di mana MTB memperoleh 2.800, sementara Kota Ambon 50 bidang.

"Kami telah memperoleh informasi bahwa sisa 44.800 bidang akan terealisasi dalam waktu dua bulan mendatang, karena sasaran kami adalah lima juta bidang tahun ini harus terpenuhi," kata Jaconias.
Daerah 6205341497578161631
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks