DPRD Maluku Mediasi Proses Pembayaran Lahan Pariwisata dan ASDP Liang | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

DPRD Maluku Mediasi Proses Pembayaran Lahan Pariwisata dan ASDP Liang

BERITA MALUKU. Komisi A DPRD Maluku memediasi proses pembayaran lahan sekitar 10 hektare milik Tahyib Lessy (almarhum) di Negeri Liang, Kabupaten Maluku Tengah karena sudah memiliki kekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung.

"Luas lahannya 11 hektar dimana 10 Ha untuk Dinas Pariwisata dan 5 Ha untuk ASDP, tetapi persoalan dengan Pariwisata tidak ada dan tinggal membentuk tim apraisal guna negosiasi harga lahan," kata ketua komisi A DPRD setempat, Melki Frans di Ambon, Jumat (3/3/2017).

Menurut dia, pemiliknya jelas, luasan lahan juga jelas dan memang ada standar harga yang dipersoalkan karena tidak ada tim yang lakukan negosiasi.

Namun pemilik lahan mengalah dan meganggap sudah selesai lalu menyetujui angka yang telah disepakati bersama Dinas Pariwisata provinsi, sementara saat ini keuangan APBD provinsi agak devisit jadi belum dialokasikan.

Untuk ASDP, kata Melki Frans, persoalan lahannya sudah selesai dan uangnya sudah ada tetapi yang jelas ada laporan masuk ke DPRD belum ada pembayaran.

"Uangnya sudah ada di ASDP lalu mau dititipkan ke pengadilan (konsinyasi) karena dua masalah, pertama sengketa kepemilikan dan penetapan standar harganya bermasalah," ujarnya.

Sementara ahli waris pemilik lahan didampingi penasihat hukumnya, Weny Tuaputimain mengatakan, perjuangan pemilik lahan sudah 30 tahun berjalan.

"Kami menyatakan salut kepada komisi A masih mengakui hak-hak adat khususnya bagi keluarga almarhum Thalib Lessy yang sudah berjuang lebih dari 30 tahun tapi tidak mendapatkan hak-hak yang dimiliki lewat putusan yang berkekuatan hukum tetap," ujarnya.

Penasihat hukumnya menyatakan tetap akan berbeda pendapat dengan pengacara negara yang mendampingi ASDP, dan ahli waris memberikan respek positif kepada DPRD yang menjamin proses pencairan dana dari Dinas Pariwisata provinsi.

"Kami mohon untuk proses ini Dispar lewat komisi bisa percepat dan tidak ada persoalan lagi karena persyaratan yang diajukan dinas telah dipenuhi pihak keluarga waris," katanya.
Dewan 2021262714044732512
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks