Pilkada Malteng, H-11, Tomagola Tegaskan Tidak Ada Saksi KOKO | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Pilkada Malteng, H-11, Tomagola Tegaskan Tidak Ada Saksi KOKO

BERITA MALUKU. Kurang dari 11 hari (H-11) menjelang hari pencoblosan 15 Februari 2017 mendatang, sampai saat ini masih beredar di masyarakat, bahwa, KPU Maluku Tengah telah memberikan kesempatan kepada simpatisan Kotak Kosong (KOKO) menjadi saksi mewakili KOKO di Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Maluku Tengah, Ridwan Tomagola, membantah telah memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang mengatasnamakan simpatisan kolom tak bergambar alias KOKO untuk menjadi saksi pada hari pencoblosan.

"Yang berhak menjadi saksi di hari pencoblosan itu yang mendapat mandat dari pasangan calon yang diakui KPU. Jika ada yang mengaku saksi tanpa ada mandat dari pasangan calon, maka penyelenggara pada TPS berhak menolak," tegas Ridwan, usai mengikuti gerak jalan sehat bersama masyarakat Kota Masohi, Sabtu (4/2/2017).

Ia berharap, masyarakat juga bisa cerdas mengkonsumsi isu yang berkembang menjelang hari pencoblosan.

Dikatakan, semua kriteria dalam tahapan sampai pada perhitungan suara, semua sudah diatur sesuai regulasi.

"Yang kita lakukan itu berdasar peraturan. Saya berharap, masyarakat agar lebih cerdas menerima informasi. Tidak harus menelan informasi yang belum jelas dan tidak sesuai dengan aturan," jelasnya.

Tomagola juga mengajak masyarakat Malteng, agar di hari pencoblosan nanti, berbondong-bondong menggunakan hak pilihnya sesuai hati nuraninya.

"Jangan golput. Segeralah saat di hari pencoblosan untuk menggunakan hak pilihnya. Dan jika masyarakat yang sudah berhak memilih, namun tidak ada nama pada DPT, maka bisa menggunakan hak suarannya dengan menunjukan KTP atau surat domisili kepada KPPS agar dapat bisa memilih," jelasnya.
Pilkada Malteng 7981166562496566389
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks