Perkosa Anak Kandung, Terdakwa Ini Dituntut 15 Tahun Penjara | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Perkosa Anak Kandung, Terdakwa Ini Dituntut 15 Tahun Penjara

BERITA MALUKU. Jaksa Penuntut Umum Kejari Namlea, Kabupaten Buru, Wenly Lakburlawar meminta majelis hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap La Rau alias Bapa Wa Ade (41), atas tuduhan memperkosa anak kandung yang masih berusia 14 tahun.

"Kami minta majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 81 ayat (3) Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, juncto pasal 64 KUHP Pidana dan pasal 82 ayat (2) UU perlindungan anak," kata JPU di Ambon, Kamis kemarin.

Tuntutan jaksa disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim PN Ambon, Leo Sukarno.

Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti Rp50 juta subsider empat bulan kurungan karena telah melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya secara berlanjut sebanyak empat kali.

Perbuatan ayah bejat ini dibuktikan dengan hasil visum et repertum nomor 043/71/VER/XI/2016 tanggal 12 November 2016 yang dibuat dan ditandatangani dr. Abin Suryani pada RSUD Namlea, Kabupaten Buru.

Menurut JPU, dari keterangan saksi korban diketahui kalau aksi keji ini dilakukan terdakwa pertama kali pada hari Minggu, (9/10) 2016 lalu ketika La Rau baru pulang mengemudikan becaknya.

Saat itu korban sementara tertidur pulas di depan televisi di kamar kos yang beralamat di kompleks Lelemuku, Dusun Sebe (Namlea), sementara isteri terdakwa sedang mudik ke kampung halamannya di Sulawesi Tenggara.

"Korban tiba-tiba terbangun karena merasa kesakitan dan sudah ditindih terdakwa sehingga dia jadi ketakutan dan tidak melakukan perlawanan, kemudian terdakwa mengancam akan memarangi korban bila memberitahukan kepada tetangga atau pun ibu kandungnya," kata JPU dalam amar tuntutannya.

Perbuatan terdakwa dilakukan secara berlanjut sebanyak empat kali dan akhirnya terungkap pada tanggal 11 November 2016.

Penasihat hukum terdakwa, Gideon Batmomolin dalam persidangan tersebut secara langsung menyampaikan pembelaan secara lisan yang intinya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman yang lebih ringan karena dia telah mengakui dan menyesali perbuatannya.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan putusan majelis.
Hukrim 8993488700720485376
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks