PN Ambon Fokuskan Sistem Layanan Transparan | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

PN Ambon Fokuskan Sistem Layanan Transparan

BERITA MALUKU. Kantor Pengadilan (PN) Ambon intensif melakukan pembenahan dengan lebih memfokuskan diri untuk menerapkan sistem pelayanan yang transparan, cepat serta akuntabilitas.

"Tujuannya adalah untuk mendapatkan akreditas dari Mahkamah Agung yang akan menurunkan tim pemeriksa dan penilaiannya pada pertengahan Februari 2017," kata humas PN setempat, Hery Setyobudi, di Ambon, Rabu (11/1/2017).

Proses pembenahan gedung kantor PN Ambon telah dilakukan sejak akhir Desember 2016 dengan membuka loket-loket baru pada sejumlah ruangan penting guna memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Menurut Hery, kantor PN Ambon juga telah memasang papan pengumuman, spanduk, dan stiker yang menjelaskan secara transparan tentang mekanisme pendaftaran perkara misalnya masalah perdata, perselisihan hubungan industrial (PHI) maupun perkara lainnya.

"Di situ tertulis jelas tata cara melakukan pendaftaran dan besaran nilai uang panjar perkara hingga proses persidangan, banding, maupun kasasi," katanya.

Dia mencontohkan biaya pengurusan perkara PHI yang terdapat 12 item dimulai dari panjar biaya Rp291.000, panjar biaya gugatan panitia PHI Rp751 ribu, panjar biaya banding Rp920.000, serta panjar biaya kasasi Rp1.250 ribu.

Kemudian untuk panjar biaya peninjauan kembali (PK) sebesar Rp3,4 juta, panjar eksekusi riil Rp3,819 juta, panjar biaya eksekusi pembayarana atau lelang Rp3,120 juta, panjar biaya sita atau angkat sita Rp1.897.000.

Selain itu untuk biaya panggilan/pemberitahuan sesuai jarak untuk raidus I (dalam kota) Rp90.000 hingga Rp120 ribu, radius II (luar kota) Rp130.000 hingga Rp360 ribu, radius III Rp500.000 sampai Rp1,4 juta dan radius IV Rp3,5 juta.

Sedangkan biaya pemeriksaan setempat untuk radius I Rp500 ribu, radius II Rp1 juta-Rp1,2 juta, radius III Rp5 juta, radius IV Rp15 juta ditambah biaya penyampaian salinan putusan per lembar Rp3.000.

"Biaya ini dipergunakan untuk masing-masing pihak satu orang dan berada dalam radius I di wilayah hukum PN Ambon, dan apabila para pihak lebih dari satu orang dan ada yang di luar radius I maka besarannya akan disesuaikan dengan domisili hukum para pihak tersebut," ujarnya.
Hukrim 943890653901625764
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks