Pengguna Narkoba Ini Dihukum Lima Tahun Penjara | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Pengguna Narkoba Ini Dihukum Lima Tahun Penjara

BERITA MALUKU. Dewi Puspta Sari, seorang wanita yang menjadi terdakwa pengguna narkoba jenis sabu-sabu dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon.

Ketua majelis hakim PN Ambon, Mathius di Ambon, Senin (5/12/2016) juga menghukum terdakwa membawa denda sebesar Rp800 juta subsider dua bulan kurungan.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 112 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotik dan obat-obat terlarang," kata majelis hakim.

Pasal 112 UU narkotika ini mengatur tentang memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,010 gram dan dipakai dalam sebuah kamar penginapan di Pulau Buru beberapa waktu lalu.

Hal yang memberatkan terdakwa dijatuhi hukuman penjara dan denda karena perbuatannya tidak membantu program pemerintah dalam memberantas penggunaan narkotika.

Sedangkan yang meringankan adalah sikap terdakwa yang sopan selama dalam persidangan serta menyesali perbuatannya.

Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Buru, Wenly Lakburlawar yang meminta terdakwa dihukum enam tahun penjara.

"Dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa dua pekan lalu, terdakwa juga sempat menangis setelah mendangar ancaman hukuman selama enam tahun penjara," kata jaksa.

Atas keputusan majelis hakim, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya Gideon Batmomolin menyatakan pikir-pikir.
Hukrim 1803046727511488473
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks