Pemkot Ambon Terapkan Tarif Parkir Baru Mulai Januari 2017 | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Pemkot Ambon Terapkan Tarif Parkir Baru Mulai Januari 2017

BERITA MALUKU. Pemerintah Kota Ambon, Maluku, akan memberlakukan kenaikan tarif parkir kendaraan bermotor mulai 1 Januari 2017.

"Saat ini kami sementara melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan terhitung 1 Januari mendatang akan diberlakukan tarif baru yakni untuk kendaraan roda dua sebesar RPp2.000, roda empat Rp5.000, roda enam Rp8.000 sedangkan untuk roda 10 ke atas sebesar Rp10 ribu," kata Kepala Dinas Perhubungan kota Ambon, Pieter Saimima, Rabu kemarin.

Menurut dia, kenaikan tarif parkir berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Ambon Nomor 42 Tahun 2016 tentang perubahan tarif retribusi pelayanan parkir di Kota Ambon.

"Sosialisasi pemberlakuan tarif baru mulai kami berlakukan hari ini (14/12) melalui pemasangan spanduk di sejumlah lokasi di Kota Ambon agar para pengguna jalan dapat mengetahui kenaikan tarif tersebut," katanya.

Pieter mengatakan, kenaikan retribusi parkir akan diimbangi dengan penataan terhadap penarikan retribusi di lapangan dengan memberikan pelayanan publik yang baik.

"Masyarakat harus diberitahukan sehingga saat penerapan kenaikan tarif tidak terjadi perdebatan ketika aturan ini diberlakukan, karena itu diperlukan sebuah sosialisasi dari pemerintah," ujarnya.

Pihaknya juga akan melakukan penataan sarana dan prasarana parkir di kota Ambon guna mengimbangi kenaikan tarif parkir agar masyarakat merasa puas dengan pelayanan.

"Kenaikan retribusi parkir maka sarana dan prasarana juga akan dibenahi oleh pemerintah, sehingga sebanding dengan retibusi yang dibayarkan," katanya.

Ia mengakui, di awal tahun 2017 pihaknya juga berencana membebaskan sejumlah ruas jalan dari parkiran mobil yang dijadikan "garasi" pada malam hari.

Selama ini sejumlah jalan digunakan sebagai garasi pada malam hari, sehingga parkiran pada malam hari akan ditiadakan mulai pukul 23.00 WIT.

Evaluasi yang dilakukan selama ini pemilik kendaraan tidak peduli dengan aturan karena selalu menggunakan ruas jalan sebagai lokasi parkir pada malam hari.

Empat ruas jalan yang kerap menjadi target yaitu jalan AY Patty, AM Sangadji, Sam Ratulangi dan Anthoni Rhebook.

"Jika hanya untuk parkir sementara diperbolehkan kapan saja, tetapi tidak dapat dimanfaatkan sebagai garasi," katanya.
Perhubungan 1941187061217928082
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks