Palapia: Pemprov Maluku Tetapkan Cuti Bersama Natal dan Tahun Baru | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Palapia: Pemprov Maluku Tetapkan Cuti Bersama Natal dan Tahun Baru

Bobby Palapia
BERITA MALUKU. Berdasarkan perubahan atas keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Meteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2017 sesuai SKB 109 tahun 2016 nomor 10/SKB/MENPANRB/04/2016.

“Hari libur nasional dalam rangka hari Natal tahun 2016 dan tahun baru 2017 ditetapkan pada 25 desember 2016 dan 1 januari 2017. Sementara cuti  bersama ditetapkan pada tanggal 26 desember 2016 dan 2 januari 2017,” ujar Kepala Bagian Humas, Biro Umum, Provinsi Maluku Boby Palapia, Rabu (21/12/2016).

Dikatakan, berdasrkan hal tersebut maka hari libur resmi ditetapkan pada tanggal 25 sampai dengan 26 Desember dan tanggal 1 sampai dengan 2 Januari 2017. Dan pelaksanaan kantor dimulai pada tanggal 27 sampai dengan 30 Desember 2016 serta tahun 2017 pelaksanaan kantor dimulai pada tanggal 3 Januari.

Dijelaskan, berdasarkan keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Meteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, nomor 150 tahun 2015, nomor 2/SKB, MENVI/2015, nomor: 01 tahun 2015 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2016, maka guna efisiensi dan efektifitas pelaksanaan apel sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2016.

Terkait dengan masuk kerja pertama cuti bersama pasca hari raya Natal tahun 2016, maka akan dilaksanakan apel besar bersama dengan melibatkan semua SKPD lingkup pemerintah provinsi Maluku sebagai pengganti pelaksanaan SIDAK yang akan dilaksanakan pada 27 Desember 2016, pukul 08.00 dilapangan Merdeka Ambon.

“Dalam apel tersebut akan disertai daftar absen dan diserahkan kepada kepala BKD Provinsi Maluku, untuk diproses lebih lanjut, terutama ketidakhadiran ASN dalam apel tersebut,” ungkapnya.
Natal 3165987265715098999
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks