Kejati Maluku Masih Periksa Saksi Kasus Proyek Normalisasi Sungai Anahony | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Kejati Maluku Masih Periksa Saksi Kasus Proyek Normalisasi Sungai Anahony

BERITA MALUKU. Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi anggaran proyek normalisasi sungai Anahony di kabupaten Buru.

"Yang baru diminta keterangan sebagai saksi adalah pejabat pembuat tekhnis kegiatan (PPTK) proyek normalisasi sungai Anahony pada Dinas Pekerjaan Umum provinsi pada akhir pekan kemarin dan dilanjutkan pada pekan depan," kata Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette di Ambon, Minggu (18/12/2016).

PPTK yang diketahui bernama Albert ini memenuhi panggilan penyidik Kejati pada Jumat, (16/12) sejak pukul 10.00 WIT dan dimintai keterangan sebagai saksi hingga pukul 14.00 WIT dengan disodorkan 29 pertanyaan seputar adendum dan berita acara pembayaran proyek normalisasi sungai Anahony.

Menurut Sammy, saksi yang diperiksa oleh jaksa penyidik Kejati Maluku, Adam Saimima ini masih dilanjutkan pada Senin (19/12).

Selain memeriksa PPTK, sebelumnya penyidik juga telah memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan, termasuk Kepala Dinas PU Maluku Ismail Usemahuw sejak pertengahan Agustus 2016 lalu dan dilanjutkan pada awal Desember 2016.

Sebelumnya tim penyidik kejati juga telah meminta keterangan bendahara pengeluaran Dinas PU provinsi, Ny. CS sebagai saksi dalam perkara itu.

Terungkapnya kasus ini berawal dari penyelidikan jaksa terhadap dugaan gratifikasi yang dilakukan PT. BPS ke Pemprov Maluku melalui Kepala Dinas ESDM, Martha Nanlohy guna melakukan reklamasi bekas kawasan penambangan emas tanpa izin di gunung Botak dan sekitarnya.

PT. BPS bertugas melakukan pengangkatan sediman mengandung limbah mercury sedangkan PT. CCP seharusnya melakukan normalisasi sungai Anahony setelah memenangkan tender lelang proyek pada Dinas PU provinsi Maluku dengan masa kontrak kerja selama 21 hari.

Namun, sampai berakhir masa kontrak kerja, PT. CCP tidak melakukan normalisasi sungai tetapi ikut mengangkat sedimen yang merupakan limbah berbahaya.
Hukrim 1046378732764868843
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks