Jaksa Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Bandara Arara | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Jaksa Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Bandara Arara

BERITA MALUKU. Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Wahai, Kamis (1/12/2016), menetapkan dua tersangka dugaan korupsi anggaran studi kelayakan pembangunan Bandara Arara di kecamatan Wahai berinisial JR dan WBS.

"Penyidik secara resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi untuk kegiatan studi pembangunan Bandara Arara," kata Kepala kantor kejaksaan negeri Malteng cabang Wahai, Ajid Latuconsina di Ambon, Kamis.

Mereka adalah JR alias John dalam kapasitas selaku pejabat pembuat tekhnis kegiatan (PPTK), di mana jabatan strukturalnya pada Dinas Perhubungan Provinsi Maluku adalah Kepala Bidang Perhubungan Udara.

Satu tersangka lainnya berinisial WBS alias Wibowo selaku Direktur PT. Sil Indonesia.

Jadi untuk sementara keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan nanti akan ada penambahan tersangka baru untuk tahap berikutnya.

Menurut Ajid, kemungkinan dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi akan ada penambahan tersangka baru yang diduga kuat memiliki keterkaitan dalam proyek dimaksud.

"Kami menetapkan orang sebagai tersangka berdasarkan bukti yang didapatkan saat proses penyidikan dengan dasar dua alat bukti sudah dikantongi penyidik sehingga berdasarkan forum ekspose di kantor Kejari Malteng di Masohi, maka berkesimpulan sama dengan penyidik untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka," ujarnya.

Sedangkan penetapan untuk penambahan tersangka baru jilid dua akan dilakukan secepatnya.

Tersangka JR didakwa dengan pasal 2 ayat (1) junto pasal 3 juncto pasal 11 dan pasal 12 huruf B Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

"Untuk pasal 2 dan pasal 3 menyangkut korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah, sedangkan pasal 11 dan 12 huruf B menerima sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban," kata Ajid.

Kalau untuk direktur PT. Sil Indonesia sangkaannya adalah pasal 2 ayat (1) juncto pasal 3 dan atau pasal 5 ayat (1) huruf B tentang memberikan sesuatu kepada pegawai negeri atau Abdi Sipil Negara.

BPKP RI Perwakilan Maluku saat ini sementara melakukan audit investigasi guna menghitung besaran nilai kerugian keuangan negara atau daerah secara keseluruhan.

"Tetapi secara informal penyidik sudah mengetahui dugaan nilai kerugiannya, cuma lapornannya nanti menyusul dan telah berkoordinasi dengan BPKP terus dilakukan sambil menunggu hasil audit," ujarnya.

Agenda pemeriksaan tersangka belum dijadwalkan karena penyidik masih fokus pada rencana penetapan tersangka jilid II baru jalan sekaligus. Penahanan tersangka juga belum bisa diinformasikan, tergantung kebutuhan serta strategi penyidikan jaksa.
Hukrim 8169318846790009717
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks