Tersandung Kasus Raskin, Sekretaris DPC Nasdem MTB Ditangkap Jaksa | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Tersandung Kasus Raskin, Sekretaris DPC Nasdem MTB Ditangkap Jaksa

BERITA MALUKU. Tersandung kasus penggelapan uang Beras Miskin (Raskin) di Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB), Sayas Labobar alias Anas Labobar yang nota bene Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kabupaten MTB, ditahan pihak Kejaksaan Negeri Saumlaki.

Kepala Kejaksaan Negeri Saumlaki, Setyo Utomo yang dikonfirmasi di kantornya, terkait penahanan Sekretaris DPC Partai Nasdem MTB, tak berada di tempat. Begitupun dengan Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus.

Namun informasi yang diperoleh Berita Maluku Online di kantor korps baju cokelat di jalan Poros Saumlaki, diketahui bahwa lelaki asal Desa Lorulun, Wer Tamrian tersebut, benar sudah dijebolsakan ke balik terali besi untuk menunggu proses hukum selanjutnya, karena diduga menggelapkan uang pembelian Beras Miskin (Raskin) senilai ratusan juta rupiah milik warga kecamatan tersebut beberapa tahun silam.

“Ya benar, pak Anas Labobar sementara ini jadi tahanan Kejaksaan Negeri Saumlaki terkait kasus raskin,” ujar salah satu sumber Kejaksaan Negeri Saumlaki, Jumat (4/11/2016) di kantor korps baju cokelat tersebut.

Mantan Ketua DPC Partai Nasdem MTB, Ari Keliduan kepada media ini mengakui bahwa petinggi partai Nasdem MTB yang baru saja dilantik beberapa bulan ini memang sudah ditahan pihak penegak hukum.

“Ini menjadi keprihatinan kita, sebab saudara Anas Labobar sudah ditahan Jaksa karena dia terlibat kasus beras miskin,” bebernya.

Dengan adanya kasus yang menimpa Sekretaris DPC Nasdem MTB ini, Keliduan meminta petinggi Nasdem yang ada di pusat maupun Provinsi Maluku segera menyikapinya, karena apa yang dilakukan oknum tersebut turut merugikan nama Surya Paloh yang nota bene Pimpinan Umum Partai Nasdem Pusat.

Ketua DPC Partai Nasdem MTB, Gotlief Selety belum berhasil dikonfirmasi terkait kasus Anas Labobar tersebut.

Sebelumnya, informasi dari pihak kejaksaan pada tanggal 1 – 2 November 2016 kemarin, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Jan Samuel Maringka dikabarkan melakukan kujungan kerja (Kungker) sekaligus sosialisasi penyelesian tunggakan pembayaran penyaluran raskin di kabupaten julukan duan lolat tersebut sebagai implementasi dari Nota Kesepahaman atau MoU antara Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) Kejati Maluku dan Perum Bulog Devisi Regional Maluku dan Maluku Utara.

Dalam kegiatan itu Kajati didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus, Asisten Intelijen, Plt. Asdatun  serta Kepala Perum Bulog Devisi Regional Maluku dan Maluku Utara Said Faisal  Assagaff. (eN)
Hukrim 1104497469190249102
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks