Pramuria Ini Alami Tindakan Kekerasan Anggota Dewan MTB | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Pramuria Ini Alami Tindakan Kekerasan Anggota Dewan MTB

Ilustrasi
BERITA MALUKU. Akibat terpengaruh alkohol, Oknum anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) berinisial GS, diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap seorang pramuria.

Sebut saja Mawar, pramuria yang sehari-hari bekerja di salah satu tempat hiburan malam "Bar Antarika" kota Saumlaki, digigit pada bagian bibir dan beberapa anggota tubuh lainnya oleh GS hingga mengalami kesakitan dan memar.

Seorang warga yang menyaksikan peristiwa itu mengakui, sebelum melakukan tindakan kekerasan, Mawar tampak sedang menemani oknum anggota dewan itu meneguk minuman beralkohol. Entah apa yang merasuki GS sehingga tiba-tiba melakukan tindakan tidak terpuji kepada Mawar.

Peristiwa itu pun menjadi perbincangan hangat di kalangan warga di wilayah tersebut.

Bos Bar Antariksa Saumlaki, Meri Sabono kepada Berita Maluku Online, Minggu (27/11/2016) mengakui telah terjadi kasus kekerasan di tempat usaha miliknya oleh oknum anggota dewan.

“Iya betul, pak Gotlief menggigit bibir pramuria,” ujar Sabono.

Sabono mengatakan, kasus kekerasan yang dilakukan GS, semuanya terpulang kepada pramuria itu, sebab yang menjadi korban dalam kasus kekerasan fisik ini adalah yang bersangkutan sendiri, apakah akan diproses hukum atau tidak.

Namun bila korban memilih untuk berdamai dengan pelaku dan tak melanjutkan kasus memalukan ini ke tingkat hukum, itu menjadi hak pribadi yang bersangkutan.

“Tapi yang saya tau, sepertinya ada upaya damai dan mungkin akan diselesaikan secara kekeluargaan,” singkatnya.

Kapolres MTB, AKBP. Safei yang dikonfirmasi Berita Maluku Online, belum memberikan komentar terkait kasus tindakan kekerasan oleh oknum anggota dewan.

“Mohon maaf saya sedang meeting,” singkat perwira berpangkat dua melati tersebut melalui Short Masagge Service (SMS).

Untuk diketahui, sejak terjadi kasus memalukan itu, kabarnya Mawar telah melapor ke pihak Polres MTB untuk diproses secara hukum. (oe)
Daerah 4672687462673472331
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks