Polsek Nirunmas MTB Lambat Tangani Kasus Kekerasan Anak | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Polsek Nirunmas MTB Lambat Tangani Kasus Kekerasan Anak

Ilustrasi
BERITA MALUKU. Penanganan kasus hukum yang meyeret pelaku, J. Batlajeri, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Tutukembong, Kecamatan Nirunmas dinilai lambat. Keluarga korban pun menyayangkan kinerja aparat Polsek setempat.

“Sebagai orang tua korban, saya kecewa, karena sampai saat ini pelaku belum juga dipanggil untuk diperiksa. Saya berharap kasus pemukulan anak saya – Tutun Sigerin oleh kepala sekolahnya itu bisa dilanjutkan,” kata Piet Singerin, ayah korban kepada Berita Maluku Online, Minggu (27/11/2016) melalui telepon selularnya.

Piet mengatakan, bila kasus ini sengaja dibiarkan maka pihaknya akan mengadu ke tingkat yang lebih tinggi atau pun ke pihak Komisi Perlindungan Anak dan Perempuan untuk disikapi.

Kapolsek Nirunmas MTB, Ipda. Anton Layan yang dikonfirmasi Berita Maluku Online, terkait lambatnya penanganan laporan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur ini menjelaskan, laporan sudah masuk ke pihaknya. Hanya saja, dia belum sempat memastikan sejauhmana kinerja anak buahnya yang menangani kasus kekerasan tersebut.

“Kasus itu memang sudah dilaporkan keluarga korban, tapi nanti saya tanyakan dulu kepada kanit serse,” singkat perwira polisi berpangkat satu balok tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Sekolah (Kepsek) SMP Negeri 1 Nirunmas, J. Batlajeri diduga melakukan penganiayaan terhadap Tutun Ameth Singerin, siswa kelas 3 SMP Negeri 1 Nirunmas pada bagian leher, 7 November 2016 lalu tanpa alasan yang jelas. Akibatnya, bocah malang ini nyaris tak bisa makan beberapa waktu lamanya.

Setelah peristiwa pemukulan itu, pihak keluarga korban langsung melaporkan ke Polsek Nirunmas dengan nomor laporan polisi: LP-B/10/XI/2016/RES.MTB/Polsek yang diterima Briptu W.R. Nendisa. Sayangnya, kasus kekerasan anak tersebut belum juga diproses secara hukum sampai saat ini.

Pihak keluarga minta kasus ini dipercepat proses hukumnya dan tidak diulur-ulur lagi. (PSe)
Daerah 1940438580989161636
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks