PN Ambon Tetapkan Hakim Adili Tersangka Kasus Bank Maluku | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

PN Ambon Tetapkan Hakim Adili Tersangka Kasus Bank Maluku

BERITA MALUKU. Ketua Pengadilan Negeri Ambon telah mengeluarkan surat penetapan majelis hakim untuk menangani proses persidangan atas tersangka PRT alias Petro dalam kasus dugaan korupsi anggaran pembelian lahan dan gedung untuk pembukaan kantor cabang PT. Bank Maluku-Malut di Surabaya.

"Penetapan majelis hakim tipikor ini dilakukan ketua PN setelah dilakukan penyerahan berkas perkara dari Kejaksaan Tinggi Maluku kepada kami," kata Humas PN setempat, Hery Setyobudi di Ambon, Kamis (3/11/2016).

Majelis hakimnya diketuai R.A Didi Ismiatun didampingi Syamsidar Nawawi serta Bernard Panjaitan selaku hakim anggota.

PRT alias Petro adalah mantan Kepala Divisi Korsek dan Renstra pada Kantor PT. BM-Malut yang ditetapkan sebagai tersangka bersama IR alias Idris selaku mantan Dirut PT. NM-Malut oleh Kejati Maluku sejak 29 Maret 2016 lewat surat nomor B417/s.1/SB.1/03/2016 Menurut Hery, majelis hakim juga telah mempelajari berkas perkara tersebut dan mengagendakan proses sidang perdana pada tanggal 10 Oktober 2016, bersamaan dengan sidang perdana atas tersangka HAT alias Hentje.

"Jadi khusus untuk perkara tipikor di PT. Bank Maluku-Malut ini ada tiga tersangka dengan BAP terpisah sehingga susunan majelis hakimnya yang ditetapkan Ketua PN Ambon juga berbeda," katanya.

Untuk tersangka IR alias Idris, majelis hakimnya diketuai Wakil Ketua PN Ambon, Suwono didampingi Syamsidar Nawawi serta Bernard Panjaitan selaku hakim anggota dan jadwal persidangan awalnya mulai berjalan tanggal 8 Oktober 2016.

Penanganan kasus dugaan korupsi pembelian lahan dan gedung PT. BM-Malut dimulai dengan proses penyidikan sejak 15 Februari 2016 sesuai surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku dan belasan saksi dimintai keterangan.

Kejaksaan Tinggi Maluku juga melakukan kerjasama dengan lembaga terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun PPATK dalam mengungkap kasus tersebut dan bsejumlah dokumen penting yang terkait kasus ini bersama uang tunai sebesar Rp265,5 juta telah disita jaksa dari sejumlah pihak yang terkait perkara ini.

Sehingga penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pembelian lahan dan gedung kantor PT. BM-Malut Cabang Surabaya.

Karena terjadi penyimpangan terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku, baik ketentuan internal PT. BM-Malut maupun ketentuan eksternal seperti aturan BI yang berakibat kerugian keuangan negara sebesar Rp7,6 miliar.
Hukrim 5786691988106472844
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks