Penasihat Hukum Minta Kejati Jadi Saksi Kasus Bank Maluku | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Penasihat Hukum Minta Kejati Jadi Saksi Kasus Bank Maluku

BERITA MALUKU. Tim penasihat hukum Idris Rolobessy, terdakwa dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam skandal pembelian kantor cabang Bank Maluku-Malut minta majelis hakim menghadirkan Kepala Kejaksaan Tinggi Makuku sebagai saksi.

"Selain mengajukan eksepsi atas berkas dakwaan JPU, kami minta majelis hakim menghadirkan Kajati bersama Kasie Penyidikan dalam persidangan sebagai saksi verbalisem atas klien kami," kata penasihat hukum terdakwa, Dani Laturua di Ambon, Rabu (9/11/2016).

Hal senada disampaikan Munir Kairoty, juga penasihat terdakwa, yang meminta seluruh pihak terkait dalam penangangan perkara Idris Rolobessy selaku mantan Direktur Umum PT. BM-Malut harus dihadirkan sebagai saksi.

"Berbagai pihak terkait yang dimaksudkan adalah pemilik lahan dan gedung di Surabaya, Soenarko selaku orang yang menerima transfer Rp54 miliar untuk pembelian lahan dan gedung, termasuk Kajati Maluku Jan Maringka dan Kasie Dik, Ledrik Takaendengan," kata Munir.

Tim penasihat hukum Idris berpatokan pada hasil pemeriksaan terhadap Hentje Toisuta dalam kasus yang sama, terkait dugaan pemberian uang Rp5,4 miliar kepada jaksa penyidik.

"Pemberian uang Rp5,4 miliar dari pemilik lahan dan gedung di Surabaya itu bertujuan agar jaksa tidak perlu memanggil mereka untuk hadir menjadi saksi dan memberikan keterangan dalam persidangan nanti," katanya.

Hentje Toisuta adalah Direktur CV, Harves yang diminta terdakwa Idris sebagai pihak yang menghubungi pemilik lahan dan gedung untuk negosiasi harga dalam kasus pembelian lahan dan gedung di Surabaya tahun 2014 senilai Rp54 miliar.

Atas permintaan terdakwa Idris, Hentje mencari lahan dan menghubungi pemiliknya di Surabaya untuk melakukan negosiasi harga, dan pada November 2014 dia bersama Benny menemui saksi Costaristo Tee selaku Direktur PT. Mutiara Cahaya Sukses yang merupakan anak perusahaan PT. Podojoyo Masyur dari saudara Teguh Kinarto selaku pemilik lahan.

Hentje mengakui kepada Costaristo bahwa dirinya adalah seorang pengusaha yang bermaksud membeli tanah dan bangunan di jalan Raya Darmo nomor 51 Surabaya milik PT. MCS dan dari proses tawar-menawar disepakati harga sebesar Rp46,4 miliar.

Setelah itu dia mengatakan kepada Costaristo agar harga pembelian yang alkan dicantumkan dalam akta ikatan jual beli sebesar sebesar Rp54 miliar, dan Hentje juga meminta jatah Rp7,6 miliar dari hasil transaksi tersebut, sebab yang disepakati hanya Rp64,4 miliar tetapi harus dicantumkan Rp54 miliar dalam akta jual beli.

Dari transaksi tersebut, Hentje memberikan Rp250 juta kepada terdakwa Idris melalui bawahannya Fredy Sanaky dan uang itu dipergunakan untuk membayar pinjaman terdakwa pada Yayasan Hari Tua PT. Bank Maluku dimana pinjaman tersebut memakai nama salah satu karyawati bank, Mieke A. Joseph senilai Rp100 juta dan tersisa Rp150 juta dipakai mengurus keperluan operasional terdakwa.

Sedangkan pemberian uang Rp150 juta dari Hentje kepada karyawan PT. BM-Malut lainnya, Izaac Thenu ditolak dan dikembalikan melalui rekening Hentje.
Hukrim 3113813608503340405
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks