Pemprov Maluku Utara Tetapkan UMP Rp1,9 Juta | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Pemprov Maluku Utara Tetapkan UMP Rp1,9 Juta

BERITA MALUKU. Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut), tetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp1.975.000 atau naik sekitar 17,41 persen dan akan berlaku per 1 Januari 2017.

"Keputusan ini dinilai sudah sangat baik dan diharapkan kepada badan usaha atau perusahaan agar dapat menyesuaikan dengan UMP yang sudah ditetapkan oleh Pemprov Malut," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Malut, Umar Sangaji di Ternate, Selasa (2/11/2016).

Dia menyatakan, Pemprov Malut telah menaikan UMP di angka Rp1.975.000 atau mengalami peningkatan jika dibandingkan tahun ini sebesar Rp1,6 juta, sehingga diharapkan kepada semua perusahaan yang beroperasi di wilayah dapat mematuhinya.

Akan tetapi, ketentuan itu berlaku sejak 1 Januari 2017 tahun depan, namun diharapkan sosialisasi yang telah dilakukan oleh pemerintah dapat ditindaklanjuti oleh perusahaan atau badan usaha.

Menurut dia, jika pada keputusan yang di buat Pemprov malut telah berlaku pada Januari mendatang, maka langsung memantaunya.

"Jika, kedapatan perusahaan yang masih belum berlakukan sesuai UMP yang ditentukan, akan ditindak tegas perusahaan atau badan usaha tersebut dan mungkin sanksi yang akan diberikan sesuai prosedur yaitu surat teguran, kemudian jika belum juga disesuaikan, barulah akan dilimpahkan kepada pihak keamanan," katanya.

Dia menyatakan, hal ini sudah sangat jelas termuat dalam undang-undang nomor 13 tahun 2003 yang disebutkan bahwa badan usaha atau perushaan harus menyesuaikan dengan upah yang telah ditentukan oleh pemerintah setempat.

"Untuk itu, saya sangat berharap kepada perusahaan-perusahaan harus dapat menyesuaikan dengan UMP, jika tidak akan dikenai sanksi," ujarnya.

Dia mengecualikan, jika perusahaan tersebut belum mampu untuk membayar upah yang sesuai UMP, maka akan diberikan angunan.

Tetapi, anggunan yang diberikan harus melalui audit terlebih dahulu dan jika benar-benar perusahan tersebut tidak mampu barulah akan diberikan kelonggaran dengan anggunan.

"Namun, kita juga akan melihat perkembangannya nanti pada tahun depan, kalau kedepatan maka kami akan memberikan teguran terlebih dahulu," kata Umar.
Malut 4816389191703338627
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks