Menyimpang Dari KUHAP, JPU Tolak Eksespsi PH Rolobessy | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Menyimpang Dari KUHAP, JPU Tolak Eksespsi PH Rolobessy

BERITA MALUKU. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan  Mark-up pembelian Bank Maluku cabang Surabaya dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menyatakan penolakan atas eksepsi/keberatan yang disampaikan oleh Penasehat Hukum mantan Dirut Bank Maluku Idrus Rolobessy.

Pasalnya materi eksepsi/keberatan lebih banyak mengarah kepada pokok perkara, padahal sesungguhnya materi eksepsi/keberatan bukan soal pokok perkara.

Penegasan ini disampaikan oleh ketua Tim JPU, Rolly Manampiring kepada sejumlah awak media saat ditemui usai sidang di halaman PN, Ambon, pada Jumat (18/11/2016) kemarin

“Eksespsi yang idealnya kan seharusnya tidak seperti itu, tetapi harus sesuai dengan KUHAP. Eksespsi yang diajukan lebih bersifat formil, misalnya soal identitas terdakwa locus delicity perkara dan wilayah hukum pengadilan perkara. Itu-itu saja yang disanggah mereka (Tim PH) karena dianggap tidak sesuai, padahal materi sanggahan, semestinya tidak masuk dalam materi pokok perkara,” terang Manampiring.

Semantara itu, menanggapi penolakan atas eksepsi/keberatan JPU, tim Penasehat Hukum Idrus Rolobessy lewat Munir Kairotti menyatakan, tidak kaget dengan penolakan JPU.

“Saya kira sah-sah saja JPU menolak bantahan/eksepsi Kami, tapi nanti tunggu saja perkembangannya di sidang berikutnya. Eksepsi Kami ini sudah berdasarkan bukti-bukti dan punya dasar yang kuat,” ungkap Kairotti.            
Sidang lanjutan dugaan Korupsi mark up pengadaan Bank Maluku cabang Surabaya dan TPPU yang digelar pada PN Ambon Jumat (18/11) kemarin itu akan dilanjutkan pada Selasa (22/11) pekan depan, dengan agenda mendegar  putusan sela dari majelis hakim yang dipimpin Suwono, Syamsidar Nawawi dan Bernard Panjaitan atas keberatan/eksespsi dari Tim PH terdakwa Idrus Rolobessy.

Selain itu, dalam persidangan  tersebut, PH Idris Rolobessy, meminta hakim agar dapat mempertimbangkan penangguhan penahanan atas kliennya, (Idrus Rolobesy), pasalnya saat ini kondisi kliennya sedang mengalami penyakit dalam hal ini dibuktikan dengan surat rujukan dari dokter ahli dalam yang dikantongi kliennya.

Adapun Tim JPU yang menolak pernyataan eksepsi keberatan dari Munir Kairotty dan kawan-kawan, masing-masing terdiri dari Rolly Manampiring, Ye Ocean Ahmadly, Haris Iaman Sarro, Ikram Ohoihulun, Putu Agus Partha  Wijaya dan I Gde Widhartama. (**)
Hukrim 8744721090556441957
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks