Tidak Sesuai Aturan, Mendagri Janji Akan Selesaikan Perombakan Eselon IIb SBB | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Tidak Sesuai Aturan, Mendagri Janji Akan Selesaikan Perombakan Eselon IIb SBB

BERITA MALUKU. Menindaklanjuti surat pembatalan perombakan birokrasi eselon IIb yang telah dilayangkan penjabat Bupati Seram Bagian Barat (SBB), Ujir Halid, beberapa waktu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) berjanji akan secepatnya meneyelesaikan persoalan ini.

“Segera kita akan selesaikan,”kata Mendagri usai memberikan kuliah umum di Universitas Pattimura, Sabtu (22/10) kemarin.

Dirinya mengakui, surat pembatalan tersebut masih dalam proses, dan dalam waktu dekat pihaknya akan mengirimkan surat belasan kepada Penjabat Bupati SBB, untuk menindaklanjuti persoalan ini.

Seperti diberitakan media ini sebelumnya, tekad pemerintah daerah provinsi Maluku untuk membatalkan keputusan mantan Bupati Seram Bagian Barat (SBB), Jacobis Puttileihalat, terkait perombakan birokrasi eselon IIb di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) SBB sudah bulat.

Nyatanya surat pembatalan tersebut sudah dilayangkan oleh Penjabat Bupati SBB, Ujir Hallid kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dan KASN.

“Surat tersebut sejak 21 September lalu. Saat ini kita hanya menunggu jawaban dari Mendagri dan KASN,”ucapnya.

Dijelaskan, perombakan birokrasi yang dilakukan mantan Bupati SBB telah melanggar aturan, yang tercantum dalam undang-undang (UU) nomor 10 tahun 2016 yang merupakan perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah, pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014.

Kata dia, dalam bunyi dari UU 10 tahun 2016 terbukti lebih garang, yakni terhitung dari penetapan pasangan calon oleh KPU. Secara eksplisit, larangan itu diatur dalam pasal 71 ayat (2), bahwa Gubernur, Bupati dan Walikota dilarang melakukan penggatian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon dengan AMJ.

Menurutnya, hanya pesetujuan tertulis yang bisa menjadi pengecualian. Artinya diluar itu, seorang kepala daerah tidak boleh melakukan mutasi jabatan di lingkungan kerjanya terhitung mundur  dari tanggal penetapan pasangan calon pilkada oleh KPU.

“Parahnya, tidak mendapat persetujuan Mendagri, tetapi Mantan Bupati tetap melakukan perombakan. Hal ini telah melanggar aturan,”ucapnya.
Daerah 2008591490569099295
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks